Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan telah menerima permohonan dari dua perusahaan yang ingin mengelola parkir tepi jalan umum dengan sistem bagi hasil.
"Ada dua perusahaan yang masuk mengajukan diri. Satu perusahaan sudah kita undang untuk ekspos kesiapannya," kata Kadishub Medan, Iswar ketika dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).
Saat ekspos tentang kesiapan menjadi mitra dalam mengelola parkir sistem bagi hasil, Iswar menekankan perihal jukir yang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki gaji per bulan. "Kita tidak mau kebijakan baik ini berdampak negatif terhadap orang lain," tuturnya.
Kabid Parkir Dishub Medan, Kesmiadi, menambakan, dua perusahaan yang mengajukan penawaran itu berniat mengelola parkir di 22 titik.
"Adapun ruas jalan yang diajukan oleh kedua perusahaan itu untuk mengelola parkir seperti di Jalan Pemuda, Palangka, Jalan Setia Budi sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Cirebon, Jalan Jawa sampai sampai simpang Jalan Irian Barat Uniland, total ada 22 titik yang diajukan," sambungnya.
Seperti diberitakan Pemko Medan baru saja mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) No 45 tahun 2021. Di mana, aturan tersebut mengatur tentang pengelolaan sistem parkir jalan umum dengan melibatkan pihak ketiga dengan sistem bagi hasil.
Untuk jalan kelas satu bagi hasilnya 60% untuk pengelola dan 40% untuk kas Pemko Medan. Sedangkan ruas jalan kelas dua bagian Pemko Medan hanya 35% , sedangkan pengelola 65%.