Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pihak korban Olivia Nathania, yang merupakan anak Nia Daniaty, kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Lewat kuasa hukumnya, Odie Hadianto meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus penipuan yang mengiming-imingi jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
"Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya berkaitan kami ingin minta atensi dari Kapolda untuk kasus ini," ujar Odie Hadianto di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Odie menuding Olivia Nathania telah mempersiapkan penipuan itu dengan matang. Bahkan surat palsu telah dikonfirmasi pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika terbukti merugikan, pihak BKN akan menjadi mengambil langkah hukum.
"Kami sudah datang ke BKN, kami minta klarifikasi kepada BKN dan BKB sudah membuat stampel bahwa SK yang dibuat oleh Oli dan Rav itu bodong dan jelas-jelas sudah memalsukan surat. Kalau ini terbukti merugikan pihak BKN, mereka akan melakukan upaya hukum terhadap mereka berdua," bebernya.
Di sisi lain, tim pengacara korban menyebut kasus ini sudah ditangani unit Keamanan Negara.
"Dan kami baru saja mendapat informasi bahwa perkara ini ditangani oleh unit Kamneg (Keamanan Negara), berarti dianggapnya ini perkara yang serius," pungkasnya.
Sebelumnya anak artis Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan uang, dan pemalsuan surat. Oliv dan suami diduga mengiming-imingi 225 orang, termasuk Agustin guru SMA Oliv untuk menjadi PNS, sehingga total kerugian korban sebanyak Rp 9,7 miliar.
Laporan tersebut dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Oli dan Rafly disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
dtc