Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Amalia Fujiawati mengajukan banding usai gugatan pengesahan anak kepada Bambang Pamungkas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditolak.
Tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Amalia Fujiawati mengajukan banding sejak 4 Oktober 2021. Dalam hal ini, Amalia Fujiawati dinyatakan kembali melakukan upaya hukumnya.
Hal itu disampaikan Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui, Kamis (7/10/2021).
"Tanggal 4 Oktober 2021, penggugat mengajukan permohonan banding. Dia mengajukan banding karena masih dalam proses upaya hukum dari pihak penggugat dan tergugat," ujar Taslimah.
Mengenai upaya banding, Amalia Fujiawati telah menyerahkan memori banding. Taslimah juga menyebut mantan istri siri Bambang Pamungkas itu menyerahkan kontra memori banding.
Dari berkas-berkas tersebut, nantinya pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memeriksa kembali. Amalia Fujiawati juga belum dapat dipastikan memberikan bukti baru yang disertakan dalam memori bandingnya.
"(Bukti-bukti) Ya iya, dia menyerahkan memori banding terus tergugat menyerahkan kontra memori banding," tutur Taslimah.
"Terus apakah kedua belah pihak mengajukan bukti baru dan lain sebagainya," lanjutnya.
Selain itu, masa banding ini diberi waktu sejak putusan sidang dibacakan. Lalu Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan tambahan waktu selama 14 hari.
"Dalam masa banding ini, setelah putusan dibacakan, ditambah waktu 14 hari, itulah masa bandingnya," tegas Taslimah.
Diketahui, penolakan atas gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati terjadi di sidang putusan pada 24 September 2021. Hal itu dikarenakan Amalia Fujiawati tak cukup bukti.
Hal itu juga sempat diungkapkan Taslimah beberapa waktu lalu.
"Dalam persidangan tersebut, dalam putusan ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah anak Bambang Pamungkas bin H Misranto, karena pernikahan yang dilakukan atau yang terjadi antara Amalia Fujiawati," kata Taslimah saat itu.
Taslimah lalu menyinggung soal tes DNA yang diajukan oleh pihak Amalia Fujiawati. Katanya hasil tersebut tak dilampirkan dalam persidangan. dtc