Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk memperjuangkan hak-haknya, 6 (enam) orang buruh eks karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri melakukan aksi jalan kaki sejauh 52 km. Para eks karyawan itu berjalan kaki dari perusahaan itu (km 12 Binjai) menuju Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (1/11/2021).
"Sebenarnya kami tidak mau melakukan aksi jalan kaki yang cukup jauh ini menuju Kantor Bupati Deli Serdang, bilamana ada etikad baik dari perusahaan untuk membayar hak PHK kami sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Mesti Marpaung, salah seorang eks karyawan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Selasa 26 Oktober 2021 di Medan, Mesti mengatakan, ia dan kelima rekannya, di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan tidak bisa memenuhi target kerja. Bahkan ironisnya lagi, mereka tidak diberikan kompensasi PHK yang nilainya kurang lebih Rp 40 juta per orang. Padahal, keenamnya telah bekerja di perusahaan eksportir kopi itu, rata-rata 20 tahun.
"Kami mau menuntut hak kami, makanya kami mau aksi jalan kaki sebagai protes. Bayangkan kami ada yang sudah bekerja di perusahaan itu lebih 20 tahun. Lagipula kami juga keberatan alasan kami di PHK karena dibilang tak bisa memenuhi target kerja. Kami sudah tidak lagi bekerja, makan tetap harus makan dan kebutuhan hidup tidak bisa ditunda-tunda mesti dipenuhi. Sementara keadaan kami seperti ini tidak lagi bekerja. Oleh sebab itu, kami berharap hak PHK kami dibayar dengan sesuai," kata Mesti
Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumatera Utara (Sumut) Eben yang mendampingi eks karyawan itu, mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka kepada pihak perusahaan yang tidak memberikan hak mereka pasca diputuskan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, per 20 Juli 2021 lalu.
"Kami berharap hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi mereka sudah berusia, bahkan ada yang akan memasuki penisun. Kami menduga PHK sepihak itu sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan kepada karyawannya yang akan memasuki usia purna tugas," kata Eben.