Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Rachel Vennya tersangka kabur karantina. Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara mengenai kasus kabur karantina Rachel Vennya. Saat ini, selebgram tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Akhir-akhir ini nama Rachel Vennya menjadi perbincangan publik. Hal ini dikarenakan ia bersama pacar dan managernya diduga kabur dari karantina sepulang dari New York beberapa waktu lalu.
Simak informasi di bawah ini mengenai Rachel Vennya menjadi tersangka yang telah dirangkum detikcom.
Rachel Vennya Tersangka: Sebelumnya Sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya Rachel Vennya masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus kabur karantina ini. Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa setelah Rachel Vennya diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus tersebut.
Namun, pengacara mengungkap Rachel Vennya siap untuk ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Dia menyebut kliennya akan bersikap patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
"Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," ucap Indra, pengacara Rachel Vennya, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya Tersangka: Terancam 1 Tahun Penjara
Polisi sudah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka di kasus kabur karantina ini. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara. Penetapan tersangka Rachel Vennya ini dikeluarkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Namun polisi tidak menahan Rachel Vennya. Alasan tidak ditahannya Rachel Vennya karena ancaman hukuman selebgram itu di bawah 5 tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.
Rachel Vennya Tersangka: Bersama Pacar dan Manager
Selain Rachel Vennya, ada beberapa orang juga yang menjadi tersangka dalam kasus kabur karantina ini. Totalnya, ada 4 orang tersangka yang ditetapkan di kasus ini.
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur. Hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Empat orang yang dijadikan tersangka adalah Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, dan satu orang warga sipil lainnya. Warga sipil ini bertugas sebagai protokoler Bandara Soekarno Hatta.
"Satu orang tersangka lainnya yaitu yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soetta inisial OP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rachel Vennya akan diperiksa kembali pekan depan. Rachel Vennya bersama 3 tersangka lainnya akan menjalankan pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada senin depan.
"Senin depan kita periksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).dtc