Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong semua pihak untuk bisa patuh membayar pajak. Dalam hal ini pihaknya mengaku tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan kesadaran sendiri untuk melapor, menghitung dan membayar kewajibannya.
Direktur Penegakkan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan tindak pidana tetap akan diberlakukan jika ada unsur bukti melakukan kecurangan dalam membayar pajak.
"Manakala ada yang melakukan secara nyata terpenuhi unsur buktinya melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus kita jalankan walaupun itu bukan tujuan utama. Sehingga semangatnya kami semua sekarang dalam menegakkan pidana perpajakan adalah ultimum remedium, bagaimana memastikan bahwa kerugian pada pendapatan negara bisa dipulihkan," kata Eka dalam konferensi pers di Restoran Kembang Goela, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Eka menginginkan ada efek jera bagi pelaku pengemplang pajak atau yang melakukan kecurangan dalam perpajakan. Dirinya meminta pelaku bertaubat dan segera melaporkan pemenuhan kewajibannya secara jujur.
"Ini bagian dari unsur kita pencegahan supaya yang berniat jahat, kurungkanlah. Kalau yang sudah melakukan kejahatan walaupun itu kecil kemungkinan, tapi bertobatlah dan segera melaporkan untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," imbuhnya.
Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I baru-baru ini, bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan telah menangkap HI (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar. Dirinya disebut dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau TBTS ke Pada Metro Jaya. (Kerugian negara) Rp 10,2 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Salim Nursaleh.(dtf)