Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
BANYAKNYA masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal hingga penghujung akhir 2021 telah menunjukkan bukti jika masalah pinjol ilegal bukan sebatas masalah kecil yang dapat diabaikan begitu saja. Praktik pinjol secara rasional telah menjadi fenomena sosial endemis yang membuat masyarakat umum kian terjerat pada lingkaran hutang yang semakin menumpuk.
Di tengah wabah Covid-19 yang memunculkan dampak besar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), platform pinjol secara nyata telah memberikan kemudahan layanan jasa peminjaman uang instan bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam kacamata sederhana, praktik pinjol ilegal nyaris tak berbeda dengan program kerja yang dilakukan oleh para rentenir yang menawarkan pinjaman uang dengan berbagai syarat. Bedanya, jika renternir berjalan secara konvensional dengan bentuk komunikasi tatap muka, sementara praktik pinjol ilegal berjalan lebih canggih dengan memamfaatkan layanan kemajuan teknologi.
Berbekal komunikasi via chat Whatsapp,transaksi pinjol secara praktis telah menjerat banyak masyarakat untuk terlena menggunakan jasa layanan pinjol. Banyaknya kemudahan bertransaksi pinjol dengan kesepakatan sederhana, instan, praktis, efisien tanpa dipersulit perjanjian tertulis yang terlalu prosedural membuat pinjol masih dianggap hal yang sangat menjanjikan.
Namun, pinjol illegal juga memiliki dampak sama dengan praktik rentenir yakni memberikan beban bunga yang besar tanpa memberikan batas waktu pengembalian yang begitu manusiawi. Karena jika sampai batas waktu tertentu, tunggakan utang tidak mampu dibayar, praktik pinjol ilegal akan menggunakan teror penagihan dengan banyak kekerasan, ancaman penyebaran identitas pribadi peminjam yang dikuasai pelaku pinjol illegal. Tekanan Ini pula yang membuat para konsumen pinjol ilegal mengalami depresi berat secara psikis bahkan meninggal dunia karena tak mampu menghadapi hutang pinjol ilegal.
Analisis Kajian
Dampak pinjol illegal yang membahayakan tentu menjadi hal ironis ditengah upaya besar pemerintah membangun transformasi sistem keuangan nasional yang akuntabel dan kredibel. Pesatnya kemajuan teknologi digital dewasa ini harusnya tak menjadi anomalitas dalam sistem transaksi ekonomi digital. Apalagi aktivitas pinjol ilegal ini tak mampu diawasi langsung oleh badan hukum, lembaga atau otoritas pemerintah yang bekerja secara khusus mengawasi segala bentuk layanan transaksi keuangan termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan aktif sebagai pengawas semua sektor jasa keuangan.
Dalam regulasinya, OJK hanya mampu mengawasi jasa keuangan terdaftar secara resmi di OJK. Rumitnya sistem pengawasan pinjol ilegal inilah yang pada akhirnya membuat masalah pinjol ilegal menjadi momok serius bagi sistem layanan keuangan di Indonesia. Karena tak sedikit pihak pinjol resmi dan jasa layanan keuangan online yang harus tercemar nama baiknya karena nama buruk dari praktik pinjol ilegal.
Jika kita kembali melihat pengertian dari sistem pinjol yang berlaku di Indonesia maka program pinjol sebenarnya bukan sesuatu yang dilarang di Indonesia. Peminjaman online (pinjol) atau fintech merupakan inovasi yang dihadirkan oleh industri jasa keuangan dengan pemamfaatan penggunaan teknologi digital. Produk dari fintech ini meliputi sistem pembayaran (payment), pendanaan (funding) seperti pinjam-meminjam, perbankan (digital banking), pasar modal (capital market), asuransi (insurtech), dan berbagai keuangan digital lainnya.
Layanan fintech yang populer di Indonesia adalah jenis fintech lending atau Peer-to-Peer (P2P) Lending. Bentuk P2P Lending merupakan jenis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) atau lebih dikenal dengan layanan pinjol.
Transaksi ini dapat dilakukan tanpa harus bertemu langsung, tapi melalui layanan aplikasi handphone dan website. Layanan P2P Lending ini diketahui mulai berkembang di masyarakat Indonesia sejak 2016 dan 2017 karena saat itu lebih banyak digunakan untuk mendukung percepatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang membutuhkan asupan dana secara cepat.
Munculnya layanan peminjaman uang online jenis peer to peer ini pada awalnya berangkat dari persoalan rendahnya penggunaan kartu kredit di Indonesia hal inilah yang menginisiasi lahirnya kebutuhan transaksi kredit secara praktis tanpa mengurus prosedural perbankan secara umum. Layanan fintech P2P Lending hadir untuk mempertemukan pihak-pihak pemberi pinjaman dengan pihak-pihak yang memerlukan pinjaman. (Bank Indonesia, 2016).
Dalam regulasinya, pinjol resmi adalah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Untuk mendapatkan status resmi OJK, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Ketentuan dasar mengenai pinjol diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan peraturan ini, setelah mengajukan pendaftaran dan tanda terdaftar OJK, setiap penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar.
Pinjol P2P (peer to peer) merupakan alternatif atau jalan keluar karena kebutuhan jasa pembiayaan yang tak dapat dipenuhi lembaga keuangan konvensional. Perkembangan teknologi finansial yang menghadirkan banyak ragam aplikasi, masyarakat yang butuh jasa pembiayaan kini tak lagi mengandalkan perbankan.
Dalam aturan perbankan, seseorang harus memenuhi syarat demi mendapatkan status agar mendapatkan pembiayaan. Kalau tak memenuhi syarat, yang bersangkutan tak mendapatkan pembiayaan dari bank karena masuk dalam kelompok nasabah yang tidak memenuhi syarat layanan perbankan (unbankable). Pada sistem Pinjol dengan mekanisme P2P, proses menyetujui pembiayaan berlangsung dengan sangat singkat selama legalitas proyek terpenuhi dan berkepastian. Inilah yang membuat pinjol dianggap sebagai alternatif rasional dalam mendapatkan kredit secara cepat.
Sosialisasi Terpadu
Menyikapi maraknya pinjol illegal yang berkembang pesat selama masa pandemi Covid-19. Hal logis yang perlu dilakukan oleh pemerintah sebenarnya dapat dimulai dengan memberikan penataan sinkronis terhadap hulu hilir perkembangan praktik pinjol. Dalam kontekstual ini, OJK sebagai koordinator pengawas, harus rutin melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai perbedaan pinjol resmi dan pinjol ilegal. Lebih lanjut, OJK juga harus melakukan kolaborasi dengan berbagai lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.
Secara prosedural, pada 20 Agustus 2021 yang lalu, OJK bersama pihak dari Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (R)I, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sudah menandatangani pernyataan bersama dalam hal pemberantasan pinjol ilegal dengan komitmen besar dalam memperkuat tiga program, yakni kegiatan pencegahan, optimalisasi pengaduan masyarakat, dan rasionalisasi langkah penegakan hukum.
Guna memberantas praktik pinjol ilegal, idealnya pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi dapat melakukan pemblokiran penawaran pinjaman online yang ada di website, aplikasi, SMS, dan berbagai layanan media sosial lainnya. Selain itu, Bank Indonesia dan Kepolisian RI juga harus intens mengawasi jenis transaksi pinjol ilegal yang memanfaatkan kemudahan layanan transfer dana dalam satu pintu seperti uang elektronik atau e-money.
Secara rasional, praktik pinjol ilegal memang harus terus diawasi oleh seluruh pihak demi memperkuat ekosistem perlindungan keamanan data pribadi. Apalagi ditengah kondisi kesulitan ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19, adanya pinjaman secara instan tentu menjadi incaran banyak warga masyarakat demi mendukung keberlangsungan usaha dan kebutuhan konsumsi hidup mereka sehari – hari.
Mengakomodasi kebutuhan keuangan mendesak, tentu publik atau masyarakat harus memiliki daya dukung literasi keuangan yang baik. Dalam optimalisasi ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terpadu melalui brosur, baliho dan media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol illegal dengan memberikan informasi secara valid tentang peminjaman uang resmi diatur oleh undang – undang negara dan dilaksanakan melalui badan hukum resmi pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat tentu akan menjadi sangat paham tentang seluk beluk pemijaman keuangan secara legal dan tak lagi menjadi korban dari ganasnya praktik pinjol ilegal.
====
Penulis Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]