Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Permohonan perwalian Gala Sky yang diajukan oleh ayah Bibi Ardiansyah, Faisal, dicabut karena ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat tak setuju. Oleh karena itu, untuk mendapatkan hak asuh dan perwalian, Faisal harus mengajukan gugatan.
Gugatan yang diajukan Faisal sudah masuk sejak tanggal 3 Desember 2021.
"Kalau kemarin kan permohonan, tidak ada mediasi, (bisa) langsung ketuk palu. Tapi karena ternyata satu pihak nggak setuju, otomatis oleh kuasa hukum Faisal dicabut karena berbentuknya permohonan," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Soleman, ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/12/2021).
"Makanya dia sekarang mengajukan, bentuknya gugatan," tukasnya.
Sementara itu, disinggung mengapa Doddy Sudrajat tak setuju, Soleman menyebutkan, Doddy Sudrajat juga menginginkan hak asuh dari Gala Sky.
"Ya mungkin karena dia ingin juga menjadi hak asuh. Kalau kemarin Pak Doddy setuju hak asuh jatuh ke Pak Faisal nah itu bisa ketuk palu permohonan. Tapi ternyata dia seiring berjalannya ingin hak asuh juga, makanya dia nggak setuju, makanya permohonannya dicabut, diganti dengan sekarang nomor perkaranya," paparnya.
Soleman juga menginformasikan permohonan adalah bentuk kepedulian. Untuk gugatan sendiri terjadi apabila ada salah satu pihak yang tak setuju.
"Dicabut karena bentuknya permohonan. Jadi beda ya permohonan dan gugatan. Kalau permohonan kesepakatan di pengadilan, kalau gugatan ada salah satu pihak tidak setuju. Otomatis ada proses sidangnya. Kalau pemohonan ada proses sidang setuju dua-duanya bahwa hari ini juga 'tok'. Jadi permohonan putusan juga penetapan," bebernya.
Jika gugatan Faisal dikabulkan pengadilan, maka hak asuh dan perwalian Gala Sky jatuh ke tangan orang tua Bibi Ardiansyah.
Apabila hak asuh diputus jatuh ke tangan Faisal, Doddy Sudrajat juga punya hak untuk mengasuh Gala Sky. Akan tetapi, perwalian Gala Sky tetap ada di Faisal.
"Jadi ini hanya berbentuk administratif. Jadi contoh, kita tidak melalui putusan Majelis Hakim ya, pertanyaannya kan seandainya. Seandainya hak asuh jatuh pada Pak Faisal, bukan berarti Pak Doddy putus, nggak. Dia punya hak juga bahwa yang memegang hak asuh adalah Pak Faisal. Ini jangan salah kaprah ya, ini seandainya, jadi tidak terputus. Jadi dia berwenang administratifnya untuk Gala Sky," imbuhnya.
"Atau umpamanya dia mau ke luar negeri, umrah, bisa dia membawa karena dia punya hak asuh sebagai pemegang hak asuhnya. Tapi Pak Doddy punya hak juga karena cucu, ataukah dia mau main-main. Sebagai cucu punya hak yang sama, cuma secara administratif Pak Faisal memegang kekuasaan yang bertanggung jawab terhadap si anak," tegas humas Pengadilan Agama Jakarta Barat. dtc