Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Naypyitaw. Masa hukuman yang dijatuhkan kepada pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang dilengserkan dalam kudeta pada Februari lalu, kini dikurangi menjadi setengahnya. Pengurangan masa hukuman untuk Suu Kyi itu diputuskan oleh kepala junta militer Myanmar yang kini berkuasa.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (7/12/2021), Suu Kyi (76) ditahan sejak jenderal militer Myanmar melancarkan kudeta dan melengserkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu, yang mengakhiri masa demokrasi singkat di negara tersebut.
Sejak saat itu, Suu Kyi dijerat serangkaian dakwaan pidana, termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, mengimpor walkie-talkie secara ilegal dan kecurangan pemilu. Bahkan junta militer Myanmar menambahkan sejumlah dakwaan lainnya beberapa waktu terakhir, termasuk dakwaan korupsi.
Pada Senin (6/12) waktu setempat, juru bicara junta militer Myanmar menuturkan bahwa pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk dakwaan penghasutan terhadap militer dan dua tahun penjara lainnya untuk melanggar undang-undang bencana alam terkait pandemi virus Corona (COVID-19).
Secara total, Suu Kyi dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh pengadilan khusus yang dibentuk militer Myanmar.
Mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga dijatuhi vonis empat tahun penjara untuk dakwaan yang sama.
Menurut pernyataan resmi yang disiarkan televisi nasional Myanmar, kepala junta militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, telah 'mengampuni' hukuman keduanya menjadi 'dua tahun penjara'. Atau dengan kata lain, masa hukuman Suu Kyi dan Win Myint dikurangi setengahnya.
Disebutkan juga dalam pernyataan resmi itu bahwa keduanya akan menjalani masa hukuman mereka di bawah status tahanan rumah, yang selama ini melekat pada mereka selama ditahan di ibu kota Naypyitaw.
Dakwaan penghasutan yang menjerat Suu Kyi terkait dengan pernyataan yang dirilis Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), yang dipimpin Suu Kyi, yang mengecam pengambilalihan oleh militer usai kudeta dilancarkan pada awal tahun ini. Sementara dakwaan melanggar protokol COVID-19 berkaitan dengan pemilu tahun lalu, yang dimenangkan secara telak oleh NLD, namun detailnya tidak jelas.
Para jurnalis dilarang meliput persidangan yang digelar di pengadilan khusus yang dibentuk junta militer Myanmar di ibu kota Naypyitaw, dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media soal proses persidangan Suu Kyi.(dtc)