Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap 3 tersangka pengedar narkoba di Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Dari tangan ketiganya, polisi menyita sabu dan ganja sebagai barang bukti.
"Mulanya kita menangkap pengedar sabu, yang ketika kita kembangkan, tersangka berikutnya ternyata juga mengedarkan ganja. Kemudian setelah kita kembangkan lagi, kita mendapatkan bandar ganjanya," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, kepada wartawan Selasa (14/12/2021).
Anhar mengatakan dua tersangka yakni KH alias Khai (55) dan HM alias Himpun (40), merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan. Sedangkan satu lainnya yakni SRN alias Roni (40) yang merupakan warga Rantau Utara.
Anhar menjelaskan polisi mulanya menangkap Khai yang merupakan pengedar sabu. Dari tangannya polisi menyita 11 paket sabu siap jual seberat 1,3 gram.
Saat diinterogasi Khai mengatakan mendapatkan sabu dari Himpun. Tanpa membuang waktu, polisi kemudian bergerak ke kediaman Himpun.
Saat tiba di tujuan, polisi ternyata mendapati Himpun sedang menimbang ganja, membuat paket paket tertentu. Himpun pun tak berkutik saat polisi tiba-tiba muncul di hadapannya.
Dari keterangan Himpun, polisi pun kemudian memburu Roni. Dia ditangkap saat kembali ke rumahnya, oleh polisi yang memang sudah menunggu kedatangannya pada Jumat (10/12/2021).
"Dari tersangka Himpun kita sita sabu seberat 6,56 gram dan ganja 3,86 kilogram.
Sedangkan dari tersangka Roni kita sita ganja seberat 3,2 kilogram," ujar Anhar.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, ganja tersebut dibeli Roni dari temannya yang berada di Aceh seharga Rp 1,5 juta per kilogram. Dan akan dijual dengan harga Rp 2 juta per kilogram.
"Menurut pengakuannya terakhir dikirim dari Aceh, pada 4 November lalu. Banyaknya 50 kilogram. Yang berhasil kita tangkap itu adalah sisanya," kata Martualesi.
Sementara Himpun, kata Martualesi, menjual ganja tersebut secara eceran, dengan paket terkecil seharga Rp 10 ribu. Dalam sehari Himpun mengaku bisa menjual 20 paket kecil ini.
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika tahun 2009. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," tandas Martualesi.