Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes E Zulpan menjelaskan, DJ Chantal Dewi mengonsumsi sabu sejak 2009. Kini ia masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya itu.
Hal itu disampaikan Zulpan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022). Dalam penangkapan Chantal Dewi, polisi mendapatkan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,4 gram.
Lebih lanjut, Zulpan pun menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Chantal Dewi. Ia pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pelanggaran yang dilakukan, pasal yang disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 4 tahun penjara," ujar Zulpan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, Chantal Dewi membeli sabu dari temannya. Zulpan juga menjelaskan, Chantal Dewi biasa menggunakan sabu tiga kali dalam satu bulan.
Biaya yang dikeluarkan untuk membeli sabu sekitar Rp 1,5 juta. Sabu tersebut digunakan oleh Chantal Dewi dan tiga orang temannya.
"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat, satu kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram 1 bulan," lanjut Zulpan. dtc