Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jombang - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) dihukum 7 tahun penjara terkait kecelakaan maut di Tol Jombang. Joddy dinilai lalai sehingga menyebabkan Vanessa dan Suaminya, Bibi Andriansyah tewas.
Dilansir detikJatim, Kamis (17/3/2022), sidang pembacaan tuntutan untuk Joddy digelar di Rungan Kusuma Atmadja, PN Jombang sekitar pukul 13.20 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Ada empat materi tuntutan untuk Joddy dibacakan Jaksa Adi Prasetyo. JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kecelakaan maut Vanessa Angel menyatakan Joddy terbukti bersalah.
Yaitu melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegasnya.
Sedangkan dakwaan ketiga terkait pengembalian barang bukti perkara. Antara lain, mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta STNK dan kartu E-Tol milik mendiang Vanessa diserahkan kepada putranya, Gala Sky Andriansyah melalui walinya. SIM A dan ponsel Iphone milik Joddy juga dikembalikan. dtc