Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengusaha meminta pemerintah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2022 kepada karyawan. Sementara pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk tunduk pada aturan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut, perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan wajib membayarnya maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri. Hal itu yang memberatkan pengusaha karena masih ada sektor yang disebut terdampak pandemi COVID-19.
"Kita juga menyikapi faktual yang terjadi di lapangan. Jadi di lapangan pun saya yakin juga banyak pengusaha yang terdampak khususnya terdampak pandemi COVID ya, tentu dalam hal ini untuk menyesuaikan recovery (pemulihan) selama terdampak yang kurang lebih 2 tahun kebelakang," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz kepada detikcom, Senin (10/4/2022).
Dia mencontohkan usaha mikro dan kecil yang masih terdampak pandemi COVID-19. Menurut Adi seharusnya aturan pembayaran THR bisa fleksibel terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
"Nah tentu dalam hal ini utamanya pengusaha yang khususnya di lingkungan UKM, usaha kecil dan mikro, atau yang kita kenal UMKM itu kiranya juga tetap diberikan fleksibilitas juga sekiranya memang belum mampu atau masih terkendala dengan cash flow-nya untuk membayarkan THR yang dimaksud," jelasnya.
Sementara pengusaha besar, lanjut dia sudah memiliki kas yang lebih baik sehingga mampu membayar THR secara penuh tanpa ada penundaan.
"Tapi kecuali ada sesuatu yang dikecualikan, katakanlah kan banyak juga pengusaha besar khususnya di bidang pariwisata misalnya termasuk perhotelan, restoran itu yang masih terdampak, sampai saat ini pun masih banyak (yang terdampak pandemi)," tambahnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, juga berpendapat sama, buat perusahaan yang kondisi keuangannya baik-baik saja tidak ada masalah untuk mematuhi aturan pembayaran THR.
"Yang kita concern (perhatikan) adalah pertama, kalau sudah (kebijakan pembayaran THR) ini normatif artinya berlaku untuk semua, jadi mulai menengah ke atas itu harus melakukannya, harus membayar. Nah kalau betul-betul dia tidak sanggup bagaimana?" paparnya.
Lantaran aturan pembayaran THR berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali, dia menyoroti nasib sebagian kecil perusahaan yang mungkin mengalami masalah.
"Yang kita minta fleksibilitas untuk mereka itu saja," sambung Anton.
Dia menjelaskan sektor usaha yang belum benar-benar pulih dari pandemi COVID-19 adalah sektor pariwisata, hingga transportasi. Tak cuma itu, bisa saja ada perusahaan di sektor yang tidak terdampak pandemi COVID-19 tapi mengalami masalah.
"Walaupun sektor tidak terdampak bukan tidak mungkin ada juga yang mengalami masalah individual company. Jadi tidak bisa kita pukul rata semua mampu atau semua tidak mampu kan," tambahnya.(dtf)