Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum penggugat menyayangkan tidak hadirnya politikus PKS, Hendro Susanto dalamnya sidang perdana gugatan terkait kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/6/2022).
Ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Ranto mengaku pihaknya tidak mau mengomentari ketidakhadiran Hendro secara pribadi. Baginya, fakta telah menunjukkan bahwa panggilan dari PN Medan tidak diindahkan olehKetua Komisi A DPRD Sumut tersebut.
"Kalau dipanggil ya hadir. Sehingga anggapan orang takut itu terbantahkan. Tapi kalau tidak hadir dipanggil oleh Pengadilan Negeri, biar masyarakat saja yang menilai," sindir Ranto.
Pengacara berkepala plontos itu mengaku miris melihat kelakuan dari Hendro Susanto yang mangkir dari jadwal sidang. Padahal, sebagai anggota legislatif, ia harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum.
"Kalau legislatif saja tidak menghormati proses hukum bagaimana rakyatnya ke depan," bilang Ranto lagi.
Hendro Susanto diseret ke pengadilan dikarena sebagai pimpinan Komisi A bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi dan tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Pantauan wartawan, sidang dengan tergugat Hendro Susanto berlangsung di Ruang Cakra III dipimpin oleh Sayed Tarmizi SH MH. Baik Hendro Susanto selaku tergugat maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, para penggugat yang hadir, yakni Valdesz Junianto, Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Nainggolan, Robinson Simbolon, T Prasetiyo dan Muhamad Ludfan.