Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MOMENTUM perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI menjadi refleksi untuk meningkatkan kekompakan dan memulihkan ekonomi. Di tengah situasi global yang masih belum menentu karena berada masih dalam situasi pandemi Covid-19, tekanan geopolitik Rusia dan Ukraina, maka pemerintah Indonesia harus mampu mengantisipasi secara sigap segala macam potensi goncangan ekonomi akibat situasi yang sulit tersebut. Pada saat ini masyarakat Indonesia berada dalam kondisi yang sangat tidak terlalu menguntungkan, karena tekanan inflasi, kenaikan harga barang, tarif dasar listrik, dan kelangkaan bahan bakar minyak telah membuat rakyat berada dalam kondisi yang serba sulit.
Dalam menghadapi tekanan besar kesulitan ekonomi inilah, negara Indonesia sangat mengharapkan kepada seluruh komponen bangsa untuk segera ambil peluang dalam membangun ekonomi nasional. Menciptakan kekuatan ekonomi lokal di seluruh wilayah Indonesia. Salahsatu potensi besar dari kekuatan pemulihan ekonomi Indonesia untuk saat ini adalah dengan melaksanakan pemberdayaan ekonomi digital. Berdasarkan laporan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), jumlah pelaku ekonomi digital semakin hari terus meningkat secara signifikan. Berdasarkan data dari Kemendag RI, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2020 tercatat sebesar Rp.15.400 triliun. Sementara, ekonomi digital Indonesia ditaksir telah mencapai Rp632 triliun. Meski demikian, kontribusinya masih relatif kecil terhadap ekonomi nasional, tetapi tumbuh cukup pesat (Kemendag RI, 2022).
Dalam mendukung pemberdayaan ekonomi digital ditengah masyarakat, Kemendag RI sebenarnya telah melaksanakan berbagai strategi dan dukungan dari sisi peningkatan permintaan. Diantaranya dengan berkolaborasi dengan pihak asosiasi, Universitas, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan juga membangun keterlibatan berbagai komunitas sosial ekonomi untuk dapat mewujudkan peningkatan kualitas produk kerja sama melalui platform pasar online dengan akses yang lebih luas termasuk diantaranya untuk menatap kerjasama ekspor ke luar negeri. Untuk dapat mendukung realisasi ini Kemendag RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hadirnya legalitas hukum ini jelas menunjukkan bagaimana keseriusan pemerintah untuk memajukan pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Penataan Sistematis
Hadirnya wabah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh masyarakat dunia telah membuat pertumbuhan menurun bahkan ada yang sampai minus termasuk di Indonesia. Untuk mencegah semakin menyebarnya Covid - 19 pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan termasuk kegiatan ekonomi. Akibatnya masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah, sehingga alternatifnya bisa dilakukan melalui aktivitas jual beli secara online. Kegiatan ekonomi yang melibatkan media online inilah yang kemudian biasa disebut sebagai ekonomi digital.
Konsep ekonomi digital pertama kali diperkenalkan oleh Don Tapscott (1995) ditulis dalam bukunya The digital economy: Promise and peril in the age of networked intelligence. Dalam bukunya Tapscott secara lugas menyatakan ekonomi digital sebagai wajah ekonomi baru, hal ini dicirikan dengan adanya penggunaan informasi digital secara eksklusif, tetapi ekonomi digital tak hanya merujuk pada nilai pasar konvensional.
Ekonomi digital dapat di artikan sebagai perilaku manusia tentang cara memilih untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan hanya menggunakan jari jemari atau ekonomi digital bisa juga diartikan sebagai bentuk segala macam aktivitas manusia yang berhubungan dengan segala kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi dengan menggunakan jari jemari. Pengertian ekonomi digital diatas berarti bahwa manusia tidak perlu lagi ke pasar untuk mendapatkan barang dan jasa, tapi cukup dengan menggunakan media baru secara online maka barang sudah bisa sampai dirumah untuk memenuhi keinginannya.
Ekonomi digital faktanya memang terus menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, mulai dari menyiapkan kebutuhan primer, sekunder bahkan tersier ada di tawarkan melalui online. Pelaku usaha juga sudah banyak yang mulai memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan kemajuan usahanya. Perusahaan turunan dari kegiatan ekonomi baru ini juga semakin berkembang diantaranya jasa pengiriman dan kargo, ojek online dan semua jenis pengiriman telah mengalami pergeseran perkembangan dan nilai yang sangat tinggi bahkan telah membantu banyak pelaku usaha dalam memangkas nilai upah promosi usaha secara kontinu.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemulihan Ekonomi Sumatra Utara
Transaksi pasar maya tak hanya menguntungkan antara penjual dan pembeli namun juga berimbas pada perekonomian wilayah yang bersangkutan.. Ekonomi digital merupakan wujud sebuah spesialisasi dari ekonomi regional. Ekonomi digital adalah kaloborasi komplit dari berbagai elemen akan memiliki dimensi yang urgen antara satu dengan yang lain. Faktanya, ekonomi digital di Indonesia telah berhasil masuk ke berbagai lapisan masyarakat dalam segala usia.
Membaurnya masyarakat masa kini terhadap ekonomi digital terjadi oleh karena kenyamanan yang mereka (konsumen) rasakan atas ekonomi berbasis teknologi yang sangat memudahkan segala macam perkerjaan manusia seperti pada bidang industri, penyediaan jasa layanan antar atau logistik, provider telekomunikasi, produsen perangkat teknologi, dan lain-lain termasuk pasar online yang dikenal dengan istilah E- commerce.
E-commerce atau secara sederhana dikenal sebagai ruang jual beli online menjadi sangatin di masyarakat karena calon konsumen tidak perlu melakukan sebuah pergerakan untuk memperoleh barang yang diinginkan dan dengan duduk di tempat saja seseorang sudah dapat menikmati barang yang diinginkan. Sedangkan bagi pedagang bahwa mereka tidak perlu mencari lokasi tempat berjualan namun dengan sendirinya barang yang dijual akan laku. Hal ini menjadi sangat efektif dan efisien secara ruang dan waktu bagi manusia masa kini yang sangat sibuk dan cendrung bersikap instan.
Implementasi Praktis
Dalam mengembangkan ekonomi digital selain dukungan sumber daya manusia dan modal, harus dibarengi oleh strategi yang baik dari setiap negara. Upaya besar pemerintah menyusun roadmap E-Commerce nasional, jelas akan semakin mempermudah lisensi bisnis bagi para pelaku E- Commerce, menyusun perlindungan data pribadi serta memperkuat sisrem jaringan “broadband” hingga ke pelosok negeri, danmenciptakan teknopreneur (pengusaha di bidang teknologi) ini masih relevan dilakukan secara terus menerus.
Dalam menyikapi perkembangan llaju ekonomi digital, pemerintah harus mampu menciptakan kebijakan taktis seperti halnya memberi kemudahan pembiayaan bagi tiap usaha rintisan, insentif perpajakan, dan pembinaan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi semua UMKM. Pembangunan segala infrastruktur telekomunikasi dan pengembangan pendidikan TIK perlu dilakukan pemerintah.
Partisipasi masyarakat untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan di bidang TIK juga perlu dilakukan pemerintah agar memanfaatkan peluang yang ada untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh masyarakat.Dalam tindakan praktis, pemerintah dapat memfasilitasi upaya riil peningkatan skala ekonomi digital melalui pendekatan piloting (riset pelaksanaan) termasuk usaha yang menunjang ketahanan hidup dan percepatan pemulihan ekonomi seperti halnya fokus pada penyediaan Platform bagi segala macam pembiayaan (Fintech) dan logistik untuk pertanian (e-Agrologistik).
Melalui layanan sistem ekonomi digital maka semua produk unggulan di berbagai wilayah akan berhasil didistribusi dan diawasi secara baik dan efisien. Jika hal ini dikonsolidasikan secara terpadu maka bukan menjadi hal yang mustahil upaya seperti ini akan membentuk sebuah rantai kemitraan yang sejajar dan berkeadilan di dalam mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia ke depan.
====
Penulis Analis dan Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG) posisi lanskap, data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]