Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Begini penampakan berkas perkara tersebut.
Dari foto yang diterima detikcom dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat (2/9/2022), berkas Surya Darmadi tampak 'menggunung'. Berkas kasus korupsi yang merugikan negara Rp 104,1 triliun tersebut diberi cover berwarna merah muda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menerangkan berkas yang dilimpahkan itu bukan hanya atas nama Surya Darmadi, tapi juga mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Jaksa penuntut umum saat ini tengah menunggu jadwal sidang kedua tersangka itu.
"Jumat 2 September 2022, jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi," kata Ketut dalam keterangan pers tertulisnya.
Ketut menerangkan Raja Thamsir akan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Surya Darmadi akan didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Surya Darmadi juga akan didakwa Pasal pencucian uang yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka ialah mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.
Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka ketiga ialah Pengacara PT Palma Satu berinisial DFS. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain itu, dugaan kerugian negara dalam kasus ini juga bertambah menjadi Rp 104,1 triliun. Hitungan terbaru itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dengan Deputi Bidang Investigasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Agustina Arumsari.
Agustina, yang karib disapa Sari, mengatakan lingkup perhitungan BKPB terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare. BPKP juga melihat adanya kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara, seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.
Semua penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab, setiap kekayaan negara, ada hak negara di situ. dtc