Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palembang - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, terdakwa kasus korupsi masjid dan gas bumi, mengajukan banding atas vonis 12 tahun yang diterimanya. Dari banding itu, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan mengurangi hukum Alex menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan pejabat Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi berdasarkan salinan putusan yang ia terima dari PT Palembang, Rabu (7/9).
"Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama Terdakwa Alex Noerdin," kata Sahlan saat dimintai konfirmasi wartawan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (8/9/2022).
Dalam salinan putusan itu, Alex dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primer.
Bukan hanya terhadap mantan Gubernur Sumsel dua periode itu, pihaknya juga mengaku mendapat salinan putusan banding dari PT untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan, serta Caca Isa Saleh, di kasus gas bumi.
Sementara itu, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima di dua kasus yang sama dengan Alex juga mendapatkan keringanan. Muddai, yang sebelumnya divonis PN 12 tahun penjara, kini berkurang hukumannya menjadi 11 tahun atas putusan PT. dtc