Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Nikita mengaku lucu dan ketawa atas dakwaan yang diberikan kepadanya.
Pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet. Sidang dipimpin majelis hakim Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
JPU menilai Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya. JPU Slamet menyatakan tidak ada yang mengganggu kehidupan Nikita.
Namun Slamet mengatakan ada tuduhan yang menyatakan terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Slamet juga menyebut soal pengiriman bunga mengatasnamakan suami Nindy Ayunda.
"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata Slamet.
Slamet mengatakan terdakwa sebelumnya melihat pemberitaan di media online terkait ada pemukulan terhadap petugas keamanan di Kemang. Pemukulan disebut dilakukan Dito Mahendra. Nikita juga menyebut-nyebut nama polisi agar adil dalam penanganan kasus.
"Terdakwa mengimbau kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto saksi Mahendra Dito di internet," ujar JPU.
Melalui Instagram terdakwa, yaitu @nikitamirzanimawardi_172, lanjut JPU, Nikita kemudian mentransmisikan foto saksi Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.
Nikita didakwa pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. dtc