Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kantor Imigrasi (Kanim) TP II Sibolga menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal negeri jiran Malaysia, atas dugaan melakukan tindak pidana Keimigrasian. Tersangka berinisial ABP (41), warga Butterwoods, Pulau Pinang, Malaysia, dan selama di Indonesia, tinggal di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut).
Kepala Kanim TP II Sibolga, Saroha Manullang mengungkap, pada 29 September 2022, pihaknya mendapat informasi ada warga negara Malaysia tak memiliki dokumen keimigrasian yang sah datang ke Kanim Polonia Medan. Kemudian, WNA Malaysia tersebut diketahui berdomisili di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.
“Kasi Inteldak bersama petugas Imigrasi Sibolga melakukan pemeriksaan awal mengenai status kewarganegaraan tersangka ABP, dan kemudian meminta konfirmasi ke Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan,” ungkap Saroha, dalam konfrensi pers di kantornya, Selasa (15/11/2022).
Saroha saat itu didampingi Kajari Sibolga, Irfan Paham PD Samosir, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Gabe Doris Mora Saragih, Kapolres Sibolga, AKP Taryono Raharja, Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dan Kepala Bapas Sibolga, Indra.
“Setelah mendapat respon dari Konjen Malaysia terkait status kewarganegaraan tersangka, Seksi Inteldak Kanim Sibolga kemudian melakukan gelar perkara,” katanya.
Setelahnya, diputuskan untuk melanjutkan ke proses penyidikan dan dikeluarkan surat perintah penyidikan (SPRINTDIK) pada 3 Oktober 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 Oktober 2022, dengan dugaan tindak pidana keimigrasian pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pada 7 November 2022, berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga. Pada 15 November 2022, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa Paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Batubata ke Kejari Sibolga untuk diajukan ke proses persidangan,” ungkap Saroha.
Dia menjelaskan, tersangka ABP tiba di Indonesia pada 21 Maret 2012 lalu dengan visa bebas kunjungan wisata. Tersangka kemudian menikah dengan penduduk lokal (warga Madina) dan bekerja sebagai buruh batubata serta dikaruniai tiga orang anak.
“Adapun KK dan KTP tersangka sudah diajukan untuk pencabutan ke dinas terkait, karena diduga dipalsukan. Begitu juga dengan akte nikah tersangka, sama sekali tidak terdaftar,” kata Saroha.
Menjawab wartawan, Saroha menjelaskan bahwa tersangka tidak pernah mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah menjalani proses hukum di Indonesia, tersangka juga akan langsung dideportasi ke negara asalnya Malaysia.
“Untuk ketiga anak tersangka, menunggu mereka dewasa atau berusia 18 tahun untuk memilih kewarganegaraannya. Karena Indonesia menganut dwi kewarganegaraan, maka sampai saat ini ketiga anak tersangka masih berstatus warga negara Indonesia,” Saroha menambahkan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Ignatius Purwanto, mengapresiasi kinerja Kanim Sibolga dan semua pihak yang bersinergi dan berkolaborasi dalam pengawasan orang asing (Timpora).
“Terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang tergabung dalam Timpora, telah membantu kasus ini sampai P-21,” katanya.
Menurut dia, ini menjadi contoh dan sejarah terhadap orang asing yang tidak memenuhi ketentuan.
“Untuk pertama kali ada Pro Justitia di Imigrasi Sibolga sampai P-21,” kata Ignatius.