Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Saling gugat menggugat soal pajak air permukaan, membuat hubungan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi atau Pemprov Sumut umumnya dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), "tegang".
Ikhwal "ketegangan" itu karena sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) sejak tahun 2013. Pemprov Sumut menuntut Inalum membayarkan pajak APU. Sebaliknya Inalum berulan kali mengajukan banding di Pengadilan.
Namun bukan soal sengketa PAP, Gubernur Edy Rahmayadi dan petinggi Inalum bertemu di Kantor Penghubung Pemprov Sumut, Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (08/12/2022), membahas kelestarian lingkungan Danau Toba.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, keindahan Danau Toba tidak ada yang memungkirinya, untuk itu menjaga keletariannya adalah tanggung jawab bersama, agar tetap dapat dinikmati oleh anak dan cucu di kemudian hari.
"Kita telah diberikan Allah SWT, alam yang sangat indah, masa kita menjaganya saja tidak bisa, apalagi banyak manfaatnya bagi kehidupan kita. Ayoklah kita jaga alam yang banyak orang bilang ‘kepingan surga’," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan Inalum, Dany Amrul Ichdan, mengatakan Inalum memiliki komitmen untuk menyukseskan terwujudnya program nasional yaitu menjadikan Kawasan Danau Toba sebagai kawasan destinasi wisata super prioritas.
"Untuk menyukseskan program itu, kita kolaborasi dan sinergi lintas sektoral, agar kawasan Danau Toba tetap terjaga kelestariannya dan maju secara ekonomi," ungkapnya.
Komisaris UtamabInalum, Doni Monardo, mengatakan keberadaan Danau Toba sangat besar manfaatnya bagi Inalum, karena Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik Inalum di Paritohan sangat mengandalkan sumber air dari Danau Toba.
"Kalau tidak ada air Danau Toba, ya mahal kali biaya produksinya kita. Saat ini kita setiap tahun telah mengalokasi dana sekitar puluhan miliar untuk membuat hujan buatan, agar permukaan air Danau Toba tetap di angka 903 mdpl, itu angka amannya," ucapnya.
Untuk itu, katanya, Inalum selalu mempertahankan angka aman itu dengan menjaga dan menyelamatkan ekosistem kawasan Danau Toba. Selain itu, Inalum membentuk Satgas Pemulihan Danau Toba.
"Untuk itu kita ingin ada orang dari Pemprov Sumut yang berkompeten untuk gabung di Satgas Pemulihan Danau Toba. Izin Pak Gub ini kerja yang berkelanjutan, agar tetap lestari Danau Toba kita, agar masyarakat juga tetap merasakan manfaatnya," ujarnya.
Untuk diketahui, sengketa PAP PT Inalum sudah bergulir sejak tahun 2013. Inalum pun telah berulang kali mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Sengketa ini didasari perbedaan refefensi tarif PAP antara Pemprov Sumut dengan Inalum. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2011, tarif PAP Inalum adalah Rp 400 per meter kubik. Sementara, menurut PT Inalum, tarif pajaknya sebesar Rp 75 per kWh.
Mengacu pada perhitungan Pemprovsl Sumut, total tarif PAP yang harus dibayarkan Inalum adalah sekitar Rp 2,3 triliun.