Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily com - Medan. DPRD Provinsi Sumatera Utara menolak wacana dari investor ternama di Indonesia, Belly Saputra Datuk Jano Sati, yang menyebutkan Danau Toba layak dibangun 'Healing Entertainment' berupa lokasi judi atau casino ala Genting Highland Malaysia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/03/2023). Ia mengatakan, tidak ada dasar payung hukum, yang bisa merealisasikan lokasi judi tersebut.
"Payung hukumnya apa? Berarti payung hukumnya tidak ada, tidak boleh," sebut Ahmad Fauzan.
Wacana pembuakaan casino di danau Toba disampaikan Direktur Utama Riyadh Group Indonesia, Belly Saputra Datuk Jano Sati, saat pertemuan para investor tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pada acara Investment Forum, digelar Badan Otorita Danau Toba (BPODT) di Kaldera Resort, di Kabupaten Toba, Sumut, Jumat (03/03/2023) lalu.
Menurut Ahmad Fauzan, bila masih sebatas wacana, lebih baik tidak usah dipaksakan. Karena, akan membangun kegaduhan di tengah masyarakat. Dikarenakan, judi dilarang di tanah air ini.
"Kalau masih wacana tidak boleh, tentunya harus ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, tidak boleh," sebut Ketua DPW PAN Sumut itu.
Ahmad Fauzan mengungkapkan Komisi B DPRD Sumut, yang juga membidangi Pariwisata, akan menyoroti perkembangan wacana bangun casino itu.
"Pastinya, akan kita soroti ini. Kalau payung hukumnya, tidak ada tidak bisa ditawar-tawar. Tidak bisa ini, tidak boleh," kata anggota Fraksi PAN DPRD Sumut itu.
Ahmad Fauzan menilai wacana membangun casino di Danau Toba akan bertentangan dengan KHUP Pasal 303 tentang perjudian, diatur melarang dan menghukum segala bentuk aktivitas judi dilakukan masyarakat.
"Kalau casino boleh, kenapa judi togel di warung kopi itu, ditangkapi. Bertolak belakang itu. Dimata hukum, kita semua sama. Tidak ada pengecualian," tandas Ahmad Fauzan.