Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ali Sutan Harahap atau yang akrab disapa TSO (Tongku Sutan Oloan), sudah aktif bertugas sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumatra Utara.
Pro dan kontra mewarnai aktifnya kembali TSO sebagai bupati. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pun, sejauh ini belum merestui TSO. Ada yang harus ditempuh TSO, yakni prosedur dan aturan main.
Prosedur dan aturan main itu, kata Gubernur Edy Rahmayadi, Jumat (10/03/2023), yakni harus melaksanakan keputusan yang telah sama-sama disepakati, yakni memeriksakan kesehatan di RSUPH Adam Malik Medan dipimpin tim yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Karena itu jugalah, Gubernur Edy Rahmayadi pada Senin (13/03/2023) kemarin, menilai TSO yang sudah aktif bertugas, bahkan pengembalian jabatan 6 pejabat Pemkab Palas, melanggar aturan.
Dari Kantor DPRD Sumut, yang juga Wakil Ketua, Irham Buana Nasution, berkomentar TSO sudah sah menjadi Bupati Palas yang aktif. Sebab TSO sudah mengantongi ijin Mendagri.
Ijin itu menurut Irham Buana, Sabtu (11/03/2023) lalu, tidak terlepas dari terbitnya Surat Mendagri Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023. Menurut Irham, tidak perlu ada ijin pengaktifan dari gubernur.
Namun Pengamat Administrasi Publik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Drs Tunggul Sihombing MA, menilai TSO yang sudah aktif bertugas tanpa restu dari Gubernur Edy, adalah mencerminkan sikap tidak patuh kepada pimpinan.
Menurut Tunggul, kebijakan yang diambil Gubernur Edy Rahmayadi dalam menunjuk Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Pelaksana Tugas (Plt), adalah keputusan yang tepat secara administrasi publik.
Sebab kebijakan itu diambil untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Palas, mengingat kondisi TSO sedang sakit.
Namun belakangan, konflik kepemimpinan di Kabupaten Palas kian memanas. Tarik menarik kekuasaan antara Plt Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Bupati nonaktif TSO kerap terjadi.
Apalagi setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat 2 Maret 2023 yang meminta Gubernur Edy Rahmayadi mengaktifkan kembali TSO menjadi Bupati, menjadikan legitimasi kuat bagi TSO untuk memimpin kembali pemerintahan Kabupaten Palas.
"Kalau dalam satu kotak (Paket) kan tufoksinya sama, visi misinya sama, tapi kita tidak mengetahui kalau ada kepentingan pribadi. kalau kepentingan politik, politik siapa ?. Politiknya sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten palas itu, visi juga pasti itu," kata Tunggul saat diwawancarai, Selasa (14/03/2023).
Tunggul mengatakan, sikap TSO mempersoalakan kebijakan itu justru tidak benar lagi kalau dilihat dari sisi administrasi publik. Karena keduanya Zarnawi dan TSO memang satu paket , sehingga tidak perlu dipersoalakan.
"Struktur organisasi menyatakan tupoksi satu kotak itu, walupun itu kepala daerah dan wakilnya, itu sama gak ada beda, visinya sama, ini pandangan dari ilmu administrasi publik jadi ini bersipat sains, tidak ada unsur menyudukan pihak tertentu," ungkapnya.
Apalagi, kata Tunggul, kondisi kesehatan TSO tidak memungkinkan untuk menjalakan roda pemerintahan di Kabupaten Palas. Hal ini dikuatkan dengan adanya surat dari dokter pemerintah. Kemudian selanjutnya ada juga surat dari Gubsu Edy agar ada dokter yang menangani kondisi kesehan TSO secara berkelanjutan.
"Berarti itukan sudah merupakan surat perintah dan sudah berdasarkan prinsif administrasi publik, yang di sebut dengan kesatuan perintah dan juga prinsif kesatuan arah, arahnya adalah dari visi misi yang mereka laksanakan, jadi apa persoalannya," ungkapnya.
"Disitu tidak untuk mencapai kepentingan pribadi, di kotak (Paket) itu tidak untuk kepentingan pribadi melaikan tujuan dari masyarakat kabupaten palas. jadi saya fikir itu tadi, sikap dari kepala daerah tadi, sebagai administrator diwilayah itu gak benar lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Tunggul juga mengomentari soal surat kesehan TSO yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta. Ia menyebut surat sehat itu memang benar, kalau sudah dikeluarkan oleh dokter. Namun ia mempertanyakan apa tujuan TSO melakukan pemeriksaan di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.
"Apakah ada surat perintah dari gubernur supaya dia memeriksa kesehatan, nggak ada surat perintah dari gubernur untuk dia periksa surat kesehatan di jakarta, itu berarti dia tidak patuh pada atasan. Itukan tidak berlaku formal didalam administrasi publik untuk kewenangan-kewenangan yang harus dilaksanakan didalam struktur organisasi," kata Tunggul.
"Dan kita belum memeriksa surat itu, apakah mungkin ada permainan di situ yang disebut dengan maaladministrasi.
Rapi kita memiliki keyakinanlah dulu, kalau surat itu dikeluarkan oleh dokter yang berwenang untuk menyatakan kalau seseorang itu sakit, tapi kalau ditindaklanjuti lagi mengenai legalitas surat itu, sakit yang bersangkutan sakit apa dan kemudian yang memeriksa itu dokter apa, karena dokter juga ada spesifikasinya," pungkasnya.