Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap dan mengamankan/menangkap seorang pria dewasa berinisial SS (32) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Rabu, tanggal 2 November 2022 lalu di Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pelaku SS yang tinggal di Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir ini diamankan dari Jalan Juma Ramba, Desa Pegagan Julu 6 Kecamatan Sumbul Dairi pada, Selasa (28/3/2023).
"Pelaku kini sudah dijebloskan ke jeruji besi dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus," kata Doni, Rabu (29/3/2023).
Disampaikan Doni, dalam penangkapan terhadap pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kunci letter T, 1 (Satu) buah kunci kontak dan 1 (Satu) lembar STNK.
"Pelaku ditangkap setelah personil Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku akan melakukan aksi Curanmor," terang Doni.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Resum Sat Reskrim yang dipimpin Ipda P. Lumbantoruan langsung turun ke TKP dan menangkap pelaku di Jalan Juma Ramba Desa Pegagan Julu 6 Kecamatan Sumbul.
Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan Curanmor di Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi milik korban Derikson Siregar.
"Untuk penampung/penadah barang hasil Curanmor, saat ini Sat Reskrim Polres Dairi sedang melakukan pengembangan," ujarnya.
Dengan maraknya aksi Curanmor sekarang ini, Doni mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor (Ranmor), agar selalu berhati-hati dan menambahkan pemasangan kunci ganda di setiap Ranmor.
"Hal ini akan menyulitkan pelaku curanmor saat akan melakukan aksi pencurian," tandasnya.