Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai tidak layak memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) di kawasan Petisah Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, konsultan hukum bagi warga yang memperjuangkan kepemilikan sejumlah bangunan di Kelurahan Petisah Tengah, Medan.
Kepada Medanbisnisdaily.com, Rabu (5/4/2023), di Universitas Sumatera Utara (USU), mengutip pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kata dia, di PP 18/2021 ditentukan bahwa salah satu sebab HPL dihapuskan adalah karena dibatalkan haknya oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (MenATR/KABPN) karena cacat administrasi.
Sementara itu, sambung Henry, dalam penjelasan pasal 14 PP 18/2021 itu ditentukan bahwa yang dimaksud dengan cacat administrasi adalah cacat substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan atau cacat kewenangan.
Berdasarkan ketentuan pasal 14 PP 18/2021 dan penjelasannya tersebut, Henry katakan, sertifikat HPL Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 3 yang dipegang oleh Pemko Medan, yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, seluas 40 hektar (Ha), telah memenuhi persyaratan hukum.
"Khususnya untuk dihapuskan dengan cara dibatalkan oleh MenATR/KABPN, karena pelaksanaan kewenangan HPL oleh Pemko Medan telah mengalami cacat kewenangan," kata Henry Sinaga.
Kata dia, cacat kewenangan ditemukan karena Pemko Medan telah melampaui kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dengan menerbitkan hak sewa untuk jangka waktu 5 tahun di atas HPL yang dipegangnya tersebut.
Ia bilang, dikatakan telah melampaui kewenangan karena PP 18/2021 itu sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada pemegang HPL, termasuk Pemko Medan, untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk dikerjasamakan dengan pihak lain.
"Termasuk dengan memberikan hak sewa untuk jangka waktu 5 tahun. PP 18/2021 juga sama sekali tidak mengatur dan tidak mengenal hak sewa di atas HPL," ujar Henry.
Kata dia, PP 18/2021 hanya mengatur dan mengenal Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) di atas HPL.
Ia lalu mengungkapkan kalau menurut pasal 8 ayat (1), pasal 22 ayat (1), pasal 37 ayat (1), pasal 52 ayat (1) PP 18/2021, hak pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Lalu, ujarnya, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Sementara, ujarnya, masa pakai dalam Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30a tahun.
"Dan atau hak pakai untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai dengan sifat dan fungsinya," tegas Henry Sinaga.