Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ahmad Dhani bersama dengan Andra Ramadhan mendatangi acara diskusi bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Diskusi itu membahas soal hak cipta dan royalti yang selama ini masih simpang siur di kalangan musisi termasuk Ahmad Dhani.
Pada acara diskusi itu, keduanya kemudian mendapati kesepakatan bahwa pihak penyelenggara acara atau EO perlu mendaftarkan lagu-lagu yang akan dibawakan oleh penyanyi pada website milik LMKN. Apabila melanggar, maka pihak EO berhak dikenakan sanksi pidana.
Adapun pernyataan Ahmad Dhani yang telah disetujui LMKN sebagai berikut.
"Hari ini saya bergembira dengan adanya sistem baru online bagaimana pelaku bisnis hiburan atau EO itu jika ingin menggunakan acara dengan lagu dari pengarang lagu harus izin LMKN dulu," ujar Ahmad Dhani, Kamis (6/4/2023).
"Tidak sulit izinnya, LMKN menyediakan sistem online. EO di daerah dari Sabang sampai Merauke itu bisa mengakses di website lmknlisensi.id," sambungnya.
Ahmad Dhani berharap peraturan baru ini bisa dilakukan semua pihak EO tanpa terkecuali. Apalagi, fokusnya adalah membenahi alur regulasi royalti dengan baik.
"Seluruh EO wajib mendaftarkan ke sana. Diharapkan EO mendapatkan itu dulu, karena harus mendaftarkan lagunya juga. Ketika dapat lisensi, baru boleh ya. Kita berharap dari kepolisian juga bisa memasukkan itu sebagai peraturan," sambung pentolan Dewa 19 itu.
Ahmad Dhani pun kembali menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
"Di beberapa negara sudah melakukan itu. Jadi nggak ada alasan tuh, kalau ada alasan lain itu akan dimasukkan pelanggaran hukum," tegas Ahmad Dhani. dtc