Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I menerima total 318.490 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Wajib Pajak (WP) hingga 30 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Untuk diketahui tanggal 30 April 2023 merupakan batas terakhir bagi WP Badan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-Wajib Pajak Badan. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP Orang Pribadi sudah berakhir 31 Maret 2023.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi dalam siaran persnya yang disampaikan Kabid P2Humas Bismar Fahlerie, Selasa (2/5/2023) menjelaskan, dari total 318.490 SPT tersebut terdapat 294.257 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 24.233 SPT Tahunan WP Badan.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 9.254 SPT atau sekitar 2,99% jika dibanding dengan pengembalian SPT pada periode yang sama tahun 2022.
Lebih detil diungkapkan, berdasarkan media penyampaian atau pelaporannya, tercatat 292.205 SPT Tahunan WP OP dilaporkan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT serta 2.052 SPT dilaporkan secara manual.
Sedangkan untuk SPT Tahunan WP Badan sebanyak 23.532 SPT dilapprkan secara daring dan 701 SPT disampaikan secara manual.
Selaras dengan peningkatan kinerja pengembalian SPT di Kanwil DJP Sumut I, kepatuhan melaporkan SPT secara nasional juga mengalami pertumbuhan.
Tercatat, DJP telah menerima total 13.178.812 SPT sampai dengan 30 April 2023. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, maka terdapat pertumbuhan sebesar 208.606 SPT atau 1,61%.
Dalam upaya memudahkan WP Badan yang menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya yang menyebabkan SPT tidak dapat disampaikan tepat waktu, tahun ini DJP telah menyediakan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan yaitu e-PSPT.
Melalui aplikasi tersebut WP Badan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo secara daring melalui pajak.go.id.
Eddi Wahyudi juga menyebut untuk membantu WP Badan melaporkan SPT Tahunannya, Kanwil DJP Sumut I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya menyediakan layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp atau media sosial lainnya pada akhir pekan.
“Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah 30 April 2023, diimbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap melekat karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang,” kata Eddi Wahyudi.
Selaras dengan meningkatnya kepatuhan, penerimaan Kanwil DJP Sumut I juga mengalami peningkatan.
Disebutkan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumut I sampai dengan April 2023 penerimaan bruto mencapai Rp 12,08 triliun dan penerimaan netto Rp 10.19 triliun atau sekitar 39,14% dari target sepanjang tahun 2023 sebesar Rp 26,05 triliun.
Kinerja penerimaan itu bertumbuh dibandingkan tahun 2022. Prestasi tersebut menempatkan Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat 11 dari seluruh Kanwil DJP yang ada di Indonesia.
Eddi Wahyudi mengapresiasi wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Eddi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini.
Dia berpesan agar seluruh pegawai tetap meningkatkan kinerja dan komitmen memegang teguh integritas dalam melaksanakan tugas.
“Saat ini Kanwil DJP Sumut I sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani -WBBM-. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud”, tutup Eddi Wahyudi.