Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan sistem pemilihan pejabat publik yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia dengan sistem pemerintahan demokrasi.
Dalam buku Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pemilu dianggap sebagai lambang sekaligus tolok ukur dari demokrasi.
Dengan pemilu, demokrasi dianggap sistem yang menjamin kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas.
Pemilu merupakan arena penting dalam berdemokrasi. Namun demikian arena untuk berdemokrasi bukan hanya pemilu. Tetapi dapat juga melalui pemilihan-pemilihan di tingkat rendah, misalnya pemilihan kepala desa, pemilihan ketua-ketua organisasi sosial dan pertemuan-pertemuan di tingkat desa merupakan arena-arena lain yang bisa digunakan warga dalam berdemokrasi.
Dalam demokrasi Pancasila seperti di Indonesia, Pemilu sebagai sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sudah menjadi kewajiban, pemerintahan demokrasi melaksanakan pemilihan umum dalam waktu yang sudah ditentukan.
Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilandasi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu: "...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.."
Pemilihan umum dapat juga dijadikan sebagai sarana penunjang dalam mewujudkan sistem ketatanegaraan secara demokratis. Pemilu pada hakikatnya merupakan proses ketika rakyat pemegang kedaulatan memberikan mandat kepada para calon pemimpin untuk menjadi pemimpinnya.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, seorang pemimpin akan langsung dipilih oleh rakyatnya, sehingga rakyat memiliki kebebasan untuk memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya seperti halnya terjadi di Indonesia.
Sebagaimana dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 menyakan bahwa: "kedaulatan berada d itangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Pemilu di Indonesia dilaksanakan secara langsung. Di mana rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di badan-badan perwakilan rakyat, seperti presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemilu sebagai ajang pesta demokrasi rakyat untuk menentukan pilihan politiknya. Selain itu juga merupakan sebuah pertarungan Ide dan gagasan yang ditawarkan kepada rakyat untuk menarik simpatik.
Meskipun pemilu bukanlah merupakan satu-satunya arena berdemokrasi, namun pemilu memiliki arti yang sangat strategis bagi proses berdemokrasi di sebuah negara dan mengandung arti yang sangat penting, yaitu melalui pemilu warga negara dapat menunjukan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dimana rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya.
Melalui pemilu warga negara dapat mengekspresikan hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak-hak untuk menyatakan pendapat dan hak untuk berkumpul dan berserikat.
Melalui pemilu dapat terbentuk pemerintahan yang memiliki legitimasi (pengakuan dari rakyat). Tanpa Pemilu maka pemerintahan hanya mewakili kepentingan elite atau sekelompok masyarakat seperti yang terlihat dalam system politik monarki, diktator dan otoriter.
Melalui pemilu pergantian kekuasaan dapat dilakukan secara teratur dan damai, dapat dilakukan rekruitmen politik secara terbuka. Dimana setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mengisi jabatan politik.
Melalui pemilu konflik kepentingan yang ada ditingkat masyarakat dipindahkan ke lembaga perwakilan rakyat, hingga konflik bias diselesaikan terlembaga dan tanpa kekerasan.
Melalui pemilu dapat dilakukan pendidikan politik kepada semua warga negara. Karena dalam pemilu warga negara dididik untuk memahami hak-hak dasarnya sekaligus tanggungjawab sosialnya sebagai warga negara.
Dengan pemilu warga negara juga akan terbiasa menerima perbedaan kepentingan, sehingga perbedaan kepentingan tidak menimbulkan ancaman bagi keutuhan negara.
Sebagaimana halnya di Indonesia prinsip Pemilu demokratis dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang mandiri dan bebas dari intervensi dari pihak manapun, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Dengan penjelasan tersebut dari atas, dapat disimpulkan bahwa Pemilu merupakan tonggak demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu metode politik atau cara warga negara memilih para wakil dan pemimpinnya dengan memberi hak suara.
Oleh karena dalam pemilu para pemimpin tersebut dipilih langsung oleh rakyat, sudah seharusnya masyarakat harus cermat dan cerdas siapa yang harus dipilih demi terbentuknya pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan mendapat pengakuan dari rakyat.
====
Penulis tenaga pendamping profesional di Kabupaten Nias Selatan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]