Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto, mengungkap permasalahan penertiban aset di Provinsi Sumatera Utara. Beberapa di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan setelah persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kemudian pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.
"Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah," sebut Edi Suryanto.
Hal itu diungkapkan Edi Suryanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (13/06/2023).
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala, mengatakan inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait.
"Apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat," ujar Hasan Basri Nata Menggala.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah.
Sementara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengingatkan Pemkab/Pemko tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
"Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita," ujar Edy Rahmayadi.
Selain itu, Gubernur Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.
Edy Rahmayadi menginformasikan, masih banyak aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, untuk itu dia berharap Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Turut hadir Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, Sekdakab/kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan OPD terkait.