Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Seorang siswi SMP di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan.
Siswi berinisial AF (14), yang masih duduk di Kelas IX, di salah satu SMP di Taput itu menjadi korbanpercabulan, karena telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka IMP (19), seorang pemuda warga Tapanuli Utara, berprofesi sebagai sopir truk.
Perbuatan asusila itu terjadi diawali dengan perkenalan antara korban dan tersangka lewat media sosial Facebook.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim, Iptu Zuhatta, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) menyampaikan, atas perbuatannya tersangka IMP (19), kini harus mendekam di sel tahanan Polres Taput.
"Tersangka IMP, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara dan mendekam di jeruji besi, karena nekat menyetubuhi korban, seorang anak yang masih berstatus kelas IX SMP," kata Iptu Zuhatta.
"Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan pada Senin 12 Juni 2023 berdasarkan laporan DMP (orang tua korban), yang diterima di Polres Tapanuli Utara, Minggu 11 Juni 2023," tambahnya.
Dijelaskannya, korban berinisial AF (14), warga Taput, mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan tersangka selama bulan Mei dan Juni 2023
Dalam laporannya, orang tua korban menjelaskan kepada polisi, pertama sekali mengetahui persetubuhan anaknya, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
Saat menerima video tersebut, EH kemudian menelpon nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Selanjutnya, ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka.
Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.
Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawanya melapor ke Polres Taput.
Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat diperiksa di unit PPA Polres Taput.
Masih menurut Iptu Zuhatta, antara korban dan tersangka, awal berkenalan melalui medsos FB, sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.
Pada pertengahan bulan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
Dengan mengendarai truk yang dikemudikan tersangka, korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu.
Malam itu juga, tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil truknya. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh.
Selanjutnya, hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truk colt diesel yang dikemudikan tersangka.
"Hal tersebut pun dibenarkan tersangka, saat diperiksa di unit PPA Polres Taput setelah ditangkap," sambung Iptu Zuhatta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau oasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.