Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya menuntut Chandra Saputra (26) dengan pidana mati. Pria yang berprofesi nelayan ini dinilai terbukti jadi kurir 19 kilogram (kg) sabu.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Chandra Saputra," ucap jaksa dalam sidang online di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023).
Jaksa menilai, perbuatan warga Hamparan Perak itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," tutur jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip dakwaan jaksa, diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Mabes Polri dan Polda Sumut. Yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa ada perbedaan narkotika.
Terdakwa ditangkap saat sedang menginap di kamar salah satu hotel di Medan. Hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus paket sabu dengan berat 19 kilogram lebih.