Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kalah atas gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Keputusan Edy Rahmayadi yang mengganti Ketua Pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023 dari Dedi Dermawan Milaya kepada Samsir Pohan, dinyatakan tidak sah.
Hal itu terungkap dalam Putusan PTUN Medan dalam Putusan Nomor: 4/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 5 Juni 2023.
Terhadap putusan PTUN Medan itu, Pemprov Sumut akhirnya memberi respon. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, menyatakan banding putusan Maajelis Hakim PTUN Medan itu.
"Kami sudah mengajukan banding," ucap Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/06/2023).
Adapun banding itu diajukan pada 9 Juni 2023 melalui akta permohonan banding elektronik dengan nomor : 4/G/2023/PTUN.MDN."Sudah kita sampaikan mengajukan banding," kata Dwi.
Untuk diketahui, dalam putusan tersebut, Senin 5 Juni 2023. Majelis Hakim PTUN Medan, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.
Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Sumut untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.