Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede, belum berhenti atas ekses dari pencopotannya oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Selain melawan Gubernur Edy Rahmayadi atas pencopotan sebagai kadis, sekaligus atas SK penurunan ke jabatan eselon III, Bambang Pardede juga maju ke meja hukum.
Persisnya ia melaporkan pemalsuan akun ASN milik Bambang Pardede ke Polda Sumut. Itu tertuang dalam Laporan Nomor LP: STTLP/B/726/VI/2023/SPKT/POLDASUMATERAUTARA. tertanggal 19 Juni 2023.
Dalam laporan itu, diduga terjadi tindak pidana pemalsuan akun ASN yang dilakukan oknum-oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut. Pemalsuan akun itu disebutkan terjadi pada tanggal 14 Juni 2023.
Laporan pemalsuan itu disampaikan Bambang Pardede melalui Kuasa Hukum Raden Nuh. "Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Bambang Pardede, selaku korban telah melaporkan ke Polda Sumut," kata Raden, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/06/2023).
Raden Nuh berharap Polda Sumut melalui penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tidak pidana tersebut. Menurut Raden, peristiwa ini memiliki hubungan erat dengan penerbitan Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi.
"Keputusan Gubsu ini cacat hukum dan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai dengan undang-undang," pungkas Raden Nuh.
Sebelumnya Bambang Pardede melakukan perlawanan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Hal itu ditengarai kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang menurunkan status jabatan Bambang Pardede dari sebelumnya eselon II (jataban pimpinan tinggi) menjadi eselon III (jabatan administrator).
Dengan jabatan eselon III itu, otomatis Bambang Pardede menjadi memasuki masa pensiun. Sebab usianya kini telah 58 tahun. Hal itu pun membuat dirinya merasa dirugikan.
"Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya itu sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan saya enggak ngomong, saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan kalau memang ini yang terbaik saya terima," ujar Bambang Pardede.
"Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya gerah. Saya diturunkan eselon, otomatis saya pensiun, ini yang buat saya kesal," ujar Bambang Pardede lagi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/06/2023).
Lebih lanjut Bambang Pardede membenarkan protes kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi atas penurunan eselon III itu melalui gugatan yang akan diajukan penasehat hukumnya.
"Kenapa saya menghubungi pengacara? Supaya saya jangan salah. Karena saya inikan orang teknis. Enggak ngerti hukum saya. Saya pesan ke lawyer, pokoknya aku sayang sama Pak Edy, aku hormat sama Pak Edy. Makanya waktu itu dia bersurat pribadi. Jadi sebelum surat resmi itu beliau sudah bersurat pribadi, tapi tidak pernah ditanggapi pak Edy," ujar Bambang Pardede.
Menurut Bambang Pardede lagi, dirinya sudah berencana pindah ke Kementerian PUPR. Namun itu tidak bisa dilanjutkan karena SK penurunan eselon III itu.
"Kalau lah tadi saya hanya dipindahkan ke staf ahli. Saya sudah dipanggil pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen, "Pak Bambang di sini saja, pindah kemari". Tapi dengan saya diturunkan seperti itu kan otomatis kan saya pensiun. Itu yang saya enggak terima," ungkap Bambang lagi.
Bambang pun menduga bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi karena dipengaruhi oleh para pembisiknya. "Tapi Pak Edy itu baik sama saya. Cuma karena pembisik-pembisiknya ini yang Pak Edy terpengaruh," katanya.