Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. BPJS Kesehatan Sibolga memberi penghargaan (reward) kepada tiga badan usaha atas partisipasinya mendukung program JKN melalui penyaluran dana CSR mendaftarkan peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif kelas III dan Bukan Pekerja (BP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan mengatakan, ketiga badan usaha itu, PT Metta Medica, PT Yakin Sehat Sibuluan Nalambok dan Labolatorium Klinik Anugrah.
Ketiga badan usaha tersebut berpartisipasi aktif dalam Program Donasi dan Crowdfunding sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pada program ini, badan usaha mendaftarkan peserta baru JKN dan membantu membayarkan iuran dari segmen PBPU dan BP kelas III yang menunggak agar aktif kembali.
“Prinsip dasar pelaksanaan program JKN adalah gotong royong. Masyarakat mampu memberikan subsidi atau bantuan kepada yang kurang mampu dan yang tidak sakit membantu yang sakit,” kata Rita Masyita Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Namun, hal ini belum sepenuhnya berjalan optimal, karena pada kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat belum terdaftar sebagai peserta JKN, atau sudah memiliki tetapi tersendat membayar iuran karena faktor ekonomi.
Menurut Rita, melalui penyaluran dana CSR, badan usaha telah membantu masyarakat dalam hal kesejahteraan sosial, di mana kesehatan merupakan hak dasar manusia sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.
“JKN merupakan program mulia yang diselenggarakan pemerintah. Bisa dibayangkan berapa biaya pengobatan yang harus kita keluarkan saat sakit, jika tidak terdaftar sebagai peserta JKN,” kata Rita.
Rita pun menyampaikan terima kasih atas partisipasi badan usaha yang sudah menyalurkan dana CSR dalam Program Donasi dan Crowdfounding yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Sibolga.
Rita berharap, ke depan semakin banyak badan usaha atau pemberi kerja menyalurkan dana CSR-nya untuk membantu masyarakat di sekitarnya.
“Jika badan usaha memiliki rekomendasi peserta non JKN atau peserta JKN dari segmen PBPU kelas III yang menunggak dan berhak untuk dibantu, silakan diajukan kepada kami. Dana CSR tersebut akan kami salurkan kepada peserta sesuai usulan badan usaha,” Rita menambahkan.