Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kasus penganiyaan terhadap Putra Sianturi yang dilakukan oknum Kepala Desa Sempung Polling dan pengurus Karang Taruna dimediasi oleh Forkopincam di Kantor Camat Lae Parira, Kabupaten Dairi, Kamis (24/8/2023).
Mediasi tersebut juga dihadiri Dedi Kurniawan Angkat SH dan Arih Yaksana Bancin selaku pengacara korban Putra Sianturi.
Menurut Dedi Kurniawan Angkat, mediasi yang dilakukan sudah sangat bagus, karena mengedepankan restoratif justice (RJ) sebagai penegakan hukum
Namun, dirinya kecewa lantaran dalam pertemuan mediasi itu tidak menghadirkan keempat pelaku penganiayaan.
"Seharusnya para pelaku turut dihadirkan dalam mediasi yang digagas pihak Forkopimcam," kata Dedi.
Sepertinya pihak pelaku penganiayaan terkesan tidak mau bertanggung jawab. Begitu juga dengan oknum kepala Desa Sempung Polling seharusnya memberikan contoh yang baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
BACA JUGA: Warga Sidikalang Geger, Ada Mayat Dalam Mobil Angkutan Kota
"Kepala Desa juga tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya, dan terkesan tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Dijelaskannya kasus penganiayaan tersebut pada, 17 Agustus 2023 lalu. Dimana akibat dari penganiayaan itu korban mengalami luka cacat pada bagian mata sebelah kiri, benjol dan memar pada kepala bagian atas kanan.
Selain itu kaki kiri bagian lutut luka dan memar, tangan kiri bagian siku luka, dan atas siku memar.
"Korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Amanda Berastagi untuk periksa mata, dikarenakan RSUD Sidikalang tidak ada poli mata," terangnya.
BACA JUGA: BACA JUGA: 20 Bulan Jabat Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rusmanto J Purba Pindah Tugas ke Polda Sumut, Begini Pengalamannya
Kasus itu oleh orang tua korban, Tegar Sianturi di kuasakan kepada Dedi Kurniawan Angkat, selaku penasehat hukum untuk melakukan pendampingan demi tercapainya keadilan bagi anaknya.
Atas mediasi yang tidak membuahkan hasil, maka hari ini, Jumat (25/8/ 2023) Dedi dan Arih selaku kuasa hukum akan melakukan koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Dairi.
"Kami akan melakukan koordinasi ke Satreskrim Polres Dairi untuk kasus yang kami tangani," beber Dedi.