Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Penindakan disiplin yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard H Nainggolan dengan cara memukul anggotanya mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari advokat muda, Arih Yaksana Bancin SH.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidaklah tepat kalau tindakan disiplin berupa tindakan fisik dengan kekerasan fisik," kata Arih Yaksana Bancin SH, Rabu (30/8/2023).
Arih Yaksana Bancin SH menjelaskan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 menyebutkan tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik. Namun, tindakan fisik tersebut adalah tindakan terukur seperti push up dan sit up.
"Jadi, tindakan kepada anggota yang tidak disiplin seharusnya tidak dengan kekerasan," ujarnya.
Ia pun sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan Kapolres Dairi terhadap anggotanya yang kini harus mendapat perawatan di RSUD Sidikalang.
Arih mengapresiasi pihak Propam Polda Sumut yang bergerak cepat terkait permasalahan tersebut dengan memanggil Kapolres Dairi AKBP Reinhard H Nainggolan.
"Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Propam Polda Sumut terkait kejadian ini," ucap Arih.
Arih pun berharap, Kapolri Jendral Listyo Sigit segera mengambil tindakan tegas terhadap kejadian ini, karena Kabupaten Dairi bukan tempat pejabat yang bertangan besi dan arogan.
"Kita sempat bangga terhadap institusi Polres Dairi ini dulunya yang selalu dijabat pemimpin yang humanis, bahkan ada jargon di era kepemimpinan kapolres sebelumnya "Polisi kade-kadenta (bahasa Pakpak), artinya polisi teman kita," sebutnya.
BACA JUGA: Pukul 2 Anak Buah, Kapolda Perintahkan Propam Periksa Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan
Ia menegaskan, jka benar ada tindak kekerasan yang diduga dilakukan Kapolres Dairi AKBP Reinhard H Nainggolan kepada anggotanya, maka Kapolri, Kapolda dan juga Bid Propam Polda Sumatera Utara harus langsung tegas bersikap.
Dijelaskannya, kejadian tindak kekerasan yang dilakukan Kapolres Dairi kepada 2 anggotanya, yakni Bripka David Sitompul dan Aipda Hendrik Simatupang, dia ketahui dari rekannya sesama advokat, yakni Dedi Kurniawan Angkat.
BACA JUGA: Kapolres Dairi Pukul 2 Anak Buah Hingga Masuk RS, Katanya Bentuk Penegakan Disiplin
Kedua pun langsung mengunjungi Bripka David Sitompul di IGD RSUD Sidikalang. Di sini institusi Polri kembali diuji setelah masalah Irjen Pol Sambo.
"Jangan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," tegas Arih.
Penggunaan kekerasan seharusnya tidak dipertontonkan oleh pimpinan kepada anggota. Tindakan memukuli anggota tersebut menunjukkan masih adanya praktek-praktek warisan orde baru yang tidak layak diterapkan di kepolisian.
BACA JUGA: 2 Personel Polres Dairi Masuk Rumah Sakit Diduga Dipukul Kapolres AKBP Reinhard Nainggolan
“Kalau anggota salah, pimpinan bisa menggunakan cara pembinaan yang humanis seperti, teguran dan tindakan disiplin yang mendidik,” terangnya.