Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas kembali mengamankan seorang pria yang didiuga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini pelaku yang diamankan yakni pria berinisal MSS (35) diamankan pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, AKP Agus M Butar-butar, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari pelaku.
"Dari informasi masyarakat, kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil kita amankan satu orang pelaku," ujar Kasat, Rabu (13/9/2023).
Dijelaskan Kasat Narkoba, pelaku tersebut diamankan di Lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, tepatnya di pinggiran sungai belakang rumah warga.
Dari laporan masyarakat, didapati jika pelaku berusia 35 tahun itu sering menjual narkoba di kawasan tersebut.
"Saat dilakukan pengembangan dan pengintaian didapati seorang pria yang merupakan pelaku sedang berada di pinggiran sungai tersebut. Setelah berhasil mengamankan pelaku, kita langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," ucapnya.
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 0,04 gram.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.