Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan menuntut 7 tahun penjara terdakwa Juan Irwan Siregar dalam kasus tindak pidana korupsi.
Selain dituntut 7 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
"Kemarin lewat sidang virtual di PN Tipikor Medan, terdakwa sudah kita tuntut," ujar Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Samuel Silaen, Selasa (03/10/2023) di Kejaksaan setempat.
Dari fakta sidang, terdakwa selaku mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang (Kanca) Kisaran maupun di Kantor BRI Unit Terminal II dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Okto menjelaskan terdakwa tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 833.991.645 dengan cara data nasabah sengaja 'ditukangi' seolah berhak mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang berujung pada kredit macet sekaligus merugikan keuangan negara dalam perkara pihak BRI
Selain itu, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 833.991.645. Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
"Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara," ungkap Okto didampingi JPU Harlod.
Dalam dakwaan diuraikan, ketika menjadi Mantri di PT BRI Unit Bandar Pasir Mandoge, terdakwa mengusulkan 14 nasabah/debitur yang tidak berhak mendapatkan fasilitas KUR Mikro.
Ketika diperiksa, terdakwa, mengakui memanipulasi data-data calon nasabah KUR Mikro di tahun 2022 berujung kredit macet. Hal serupa juga dilakukannya ketika dimutasi ke Kantor BRI Unit Terminal II. Sebagian besar uang pencairan kredit nasabah digunakannya untuk bermain judi online.