Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wajib pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak di wilayah Sumatera Utara, masih diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut kembali melakukan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlangsung 1-30 November 2023.
"Kami ajak masyarakat atau wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraannya segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena masih kita perpanjang sampai November 2023," ujar Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Medan, Kamis (02/11/2023).
Dikatakan Achmad Fadly, Pemprov Sumut atas ijin Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, Pemprov Sumut masih berkomitmen memberi keringanan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakannya.
"Atas dasar itulah kemudian kita masih memberi kesempatan bagi masyarakat wajib pajak melunasi tunggakannya. Sekali lagi, mari manfaatkan fasilitas keringanan ini," sambung Achmad Fadly.
Apalagi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 ayat 2 poin b, disebutkan wajib pajak yang menunggak pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, maka akan dihapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotornya.
"Dan pada ayat tiga disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi, maka tidak dapat diregistrasi kembali. Itu artinya bodong," jelas Fadly.
Dijelaskan Achmad Fadly, program pemutihan PKB meliputi tunggakan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB tahun kedua, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Selain itu, Fadly lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan dilanjutkannya kembali program pemutihan PKB ini, pihaknya ingin mencapai target dalam peningkatan PAD dari kenderaan bermotor, yang sebelumnya sudah tercapai 73%.
"Jadi kondisi kita saat ini, diposisi 73 persen kita harus mengejar kurang 27 persen lagi, dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kita cari saat ini," kata Fadly.
"Untuk memberikan keringan bagi para subjek pajak, yang lalai melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ini konsep dari perpanjangan dari pemutihan ini," jelas Fadly lagi.
Pada tahun 2023 ini, tambah Fadly, Bapenda Sumut mengklaim terjadi peningkatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, dengan mengikuti program pemutihan PKB tersebut.
Sebelumnya Pemprov Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan kerjasama penagihan kepada wajib pajak yang menunggak pajak daerah. Itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antar Pj Gubsu Hassanudin dan Kajati Sumut Idianto, di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa (24/10/2023) lalu.
Kerjasama dalam nota kesepahaman bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut, meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).
Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Fadly mengungkapkan kerjasama Pemprov Sumut dan Kejati Sumut, akan memberikan dampak baik dengan mengoptimalkan PKB, baik secara perorangan dan perusahaan.
"Insyaallah ini, berdampak positif terkait penerimaan kita pendapatan hasil, dari khusus pajak kendaraan bermotor. Mudah-mudahan dengan melibatkan Pengacara Negara dapat memanggil subjek pajak, untuk melunasi kewajiban pajak, itu harapan besar kita," harap Fadly.
Fadly mengimbau masyarakat memiliki kendaraan bermotor, untuk tetap meningkatkan kesadaran untuk terus tetap membayar PKB dengan tepat waktu. "Lagi-lagi pemutihan ini, kan suatu yang tidak baik juga. Kenapa?, yang tidak taat (bayar pajak) diberikan insentif dan kenapa yang taat tidak kita berikan reward," pungkasnya.