Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Tapsel. Ketua PWI Tabagsel (Tapanuli bagian selatan), Kodir Pohan sangat menyesalkan tindakan Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan, Zulkarnain Dalimunte mengusir 2 wartawan, yakni Imran, wartawan media JarakPos dan Julpan Tambunan, wartawan Mimbar Umum, yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di acara rapat dengar pendapat (RDP) terkait deviden PT Agincourt Resources (AR).
Menurut Kodir Pohan, cara yang dilakukan Ketua Komisi B DPRD Tapsel tersebut mencerminkan dewan yang tidak bersahabat dan merakyat.
"Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut," tegas Kodir Pohan, Kamis (09/11/2023).
PWI Tabagsel telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya.
"Pun demikian PWI selaku organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia akan mengadakan rapat internal organisasi terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian menimpa kedua wartawan itu," cetusnya
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris PWI Tabagsel, Ikhwan Nasution bahwa apa yang terjadi saat pelaksanaan RDP terkait deviden di DPRD Tapsel hal yang tidak boleh ditolerir. Apalagi kedua wartawan tersebut adalah anggota PWI Tabagsel.
Menindaklanjuti persoalan pengusiran 2 wartawan tersebut, Ketua PWI Tabagsel bersama pengurus lainnya melakukan langkah cepat agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dan kasus kejadian sama terulang.
"Kita sudah undang seluruh anggota dan pengurus membahas ini, kita tidak mau masalah sepeti ini terulang," kata Ikhwan Nasution.
Dijelaskan, bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.
"Oleh karena itu pelanggaran yang dimaksud bisa pidana. Apalagi jurnalis sedang memantau jalannya RDP yang posisi RDP itu tidak tertutup. Jadinya apa yang salah ketika wartawan meliput, " tanya Ikhwan.
Imran, wartawan korban penegusiran menceritakan pada waktu itu dia bersama Julpan Tambunan dibolehkan meliput ke dalam ruangan, sehingga keduanya merasa tidak ada yang aneh sebelumnya.
"Saat meliputi kegiatan RDP deviden PT AR itu kami disuruh keluar 'mohon maaf rekan pers agar keluar dulu, nanti di luar kita ketemu'," ujar Imran mengulangi cara Zulkarnaen Dalimunte mengusir mereka dari ruangan.
Mereka tidak berdua, selain para anggota DPRD, pihak manajemen Tambang Emas Martabe dan juga polisi ada bersama mereka di ruangan tersebut. RDP yang sedang berlangsung itu masih dalam pemaparan dari pihak Manajemen PT AR.
Hal senada juga dikatakan Julpan Tambunan bahwa dirinya sangat kecewa cara perlakuankepada wartawan.
"Kita tidak senangnya, cara mereka memperlakukan wartawan, pastinya sangat kecewa," Katanya.
Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basit Dalimunte, membenarkan kejadian tersebut.
"Waalaikum salam … Informasi itu benar adanya bang saya dapat info dari pak Eddi Hasibuan yang ikut dalam rapat tersebut,namun berhubung saya sedang di luar bang belum dapat info langsung dari Ketua Komisi B pak Zulkarnaen Dalimunte, " ujarnya.
Zulkarnaen Dalimunte yang dikonfirmasi membantah dirinya melakukan pengusiran, tapi menyuruh keluar.
"Saya tidak mengusir tapi menyuruh keluar, sembari berjanji memberikan konferensi pers, " katanya.