Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diah Lukito (DL), salah seorang owner (pemilik) Mavta Collagen Juice (MCJ), membantah telah melakukan penipuan terhadap Hendri Simbolon selaku salah satu investor produk kecantikan tersebut.
Dalam keterangannya, Senin (4/12/3023), Diah Lukito mengatakan, tudingan dugaan penipuan yang dialamatkan oleh terhadap dirinya terjadi karena kesalahapahaman dari Hendri Simbolon.
"Tidak niat sedikitpun dari kami untuk melakukan penipuan terhadap Hendri Simbolon yang merupakan rekan dalam bisnis produk kecantikan MCJ. Terlebih dengan status Pak Hendri sebagai salah satu investor," ujarnya.
Diah menyesalkan sikap Hendri Simbolon yang melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dan kemudian menyampaikannya ke berbagai media.
Diah mengatakan, antara pihak MCJ dengan Hendri Simbolon memang benar menjalin kerja sama.
Bentuk kerja sama yang dilakukan berupa investasi terhadap produk kecantikan Mavta Collagen Juice. Pihak Hendri Simbolon menanamkan investasi dengan nilai Rp 200 juta. Kerja sama ini dilakukan antara Hendri Simbolon dengan suami Diah Lukito, yakni Doli Iskandar Lubis.
Keduanya kemudian menuangkan kerja sama tersebut dalam bentuk perjanjian tentang investasi secara tertulis pada bulan Juli 2022.
"Termasuk dengan pembagian hasil keuntungan penjualan, yakni 45 persen untuk Pak Hendri Simbolon dan 55 persen untuk suami saya, Doli Iskandar Lubis," ujarnya.
Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kerja sama itu berlangsung selama satu tahun. Setelah satu tahun, maka Hendri Simbolon akan menerima investasi yang ditanamkannya berikut keuntungan yang sudah dijanjikan dalam perjanjian kerja sama investasi ini.
Dalam perjanjian ini juga kedua pihak sepakat untuk memberikan tenggang waktu selama empat bulan setelah perjanjian berakhir. Waktu ini digunakan untuk pengutipan hasil penjualan dari berbagai reseller yang tersebar di Sumatera Utara dan Jawa.
"Produk kecantikan MJC ini kami pasarkan melalui reseller yang tersebar di Sumut dan Jawa. Sehingga memang membutuhkan waktu untuk mengutip uang hasil penjualannya," jelas Diah.
Setelah kerja sama berlangsung selama 1 tahun, pada bulan Juli 2023, Hendri Simbolon kemudian menagih pengembalian investasi ditambah keuntungan kepada Doli Iskandar Lubis.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa perjanjian kerja sama dalam bentuk penanaman investasi tersebut juga telah dirubah Hendri menjadi kerja sama penitipan uang.
"Perjanjian ini diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan kami. Padahal selain tenggang waktu masa perjanjian masih ada 4 bulan lagi, perjanjian yang dibuat adalah kerja sama investasi. Tapi surat perjanjian yang sudah dirubah itu ditandatangani juga oleh suami saya," tutur Diah.
Pada tanggal 28 November 2023 pagi, pihak Doli Iskandar Lubis kemudian mentransfer uang senilai Rp 100 juta kepada Hendri Simbolon. Doli juga menghubungi Hendri untuk pembayaran sisa uang hasil investasi plus keuntungan dalam waktu dua hari. Total uang yang akan dibayarkan sebesar Rp 302 juta.
Namun, Hendri Simbolon mengembalikan uang tersebut pada tanggal yang sama sore harinya.
"Pak Hendri mengembalikan uang tersebut karena meminta agar uang yang ditransfer seluruhnya atau sebesar Rp 302 juta sekaligus," jelas Diah.
Pada malam harinya, Doli Iskandar Lubis bertemu dengan Hendri Simbolon untuk membahas masalah pengembalian uang tersebut.
"Karena dalam pertemuan itu, suami saya minta waktu beberapa hari untuk mengembalikan uang itu sekaligus. Karena kami harus mengumpulkan dari pihak reseller. Namun pada tanggal 29 November 2023, kami menerima surat somasi dari Hendri Simbolon dan tanggal surat somasi itu 28 November 2023. Hendri memberi batas waktu somasi hinggal tanggal 1 Desember 2023 untuk pengembalian uang investasi plus keuntungan. Suami saya menyetujuinya," tuturnya.
Namun pada tanggal 1 Desember 2023, Hendri Simbolon telah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan menginformasikan kepada suaminya bahwa masalah ini akan diberitakan oleh media.
"Hal inilah yang kita sesalkan. Kenapa harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian disampaikan ke media. Sejak awal kami mengajak Hendri Simbolon untuk bekerjasama dalam bisnis produk kecantikan ini, tanpa ada niat sedikitpun untuk melakukan penipuan atau berbuat curang," sesalnya.
Diah juga menambahkan bahwa dirinya bersama suami berbisnis untuk jangka panjang, karena itu pihaknya sangat menghormati kerja sama yang dibuat.
"Dan kami juga sudah terjun ke dunia bisnis selama puluhan tahun. Sehingga kami sangat menjaga untuk tidak mengecewakan pihak manapun," tuturnya.