Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mewanti-wanti kepala desa terkait potensi praktik penyalahgunaan dana desa. Apalagi mengingat besaran dana desa tahun ini yang mencapai Rp 70 triliun.
Diketahui dari jumlah tersebut sampai dengan pertengahan Oktober 2023 baru terealisasikan sebesar Rp 54,71 triliun. Atau setara dengan 78,2 persen dari total anggaran.
"Di tengah hiruk pikuk menyongsong dua agenda besar nasional, yaitu Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024, faktor risiko penyalahgunaan dana desa juga mewujud pada penggunaan dana desa sebagai alat politik. Misalnya penyaluran dana desa sebagai media kampanye, menjadikan dana desa sebagai alat untuk memaksakan pilihan atau orientasi politik tertentu atau menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan politik," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri Workshop 'Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan' yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kebumen.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan potensi penyelewengan dana desa melingkupi keseluruhan siklus pengelolaan anggaran. Yakni mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi.
"Dari titik-titik rawan tersebut, penyalahgunaan dana desa antara lain dilakukan dalam bentuk penggelembungan dana, penggunaan dana untuk urusan pribadi, pengadaan proyek fiktif, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pembuatan laporan yang diragukan kebenarannya, serta tindak penggelapan anggaran," kata Bamsoet.
Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan berdasarkan data statistik, jumlah penyalahgunaan dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Secara akumulatif, selama periode 2015 hingga 2022 KPK telah mencatat 851 kasus korupsi dana desa yang melibatkan 973 orang pelaku sebagai tersangka.
"Sangat memprihatinkan, sekitar separuh atau 50 persen dari pelaku tersebut adalah kepala desa. Pemilik legitimasi otoritas yang seharusnya diharapkan berperan sebagai pemegang amanah dan penanggungjawab pengelolaan dana desa," tuturnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi juga terus bertambah. Pada tahun 2019, kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa mencapai 45 orang. Lalu di tahun 2020, angka ini melonjak menjadi 132 kades, dan kembali meningkat pada tahun 2021 sebanyak 159 kades dan tahun 2022 sebanyak 174 kades.
Menurutnya salah satu faktor penyebab tingginya potensi korupsi dana desa yaitu besarnya anggaran yang mencapai Rp 1,1-1,3 miliar per desa. Di sisi lain, angka ini belum diimbangi dengan penguatan sistem monitoring dan evaluasi yang memadai. Selain, belum dibarengi peningkatan kapasitas SDM perangkat desa selaku pengelola dana desa.
"Di samping itu, tingkat kepatuhan perangkat desa juga masih rendah dalam mengedepankan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa pasal 26 ayat 4 huruf f," urai Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini juga meminta agar partisipasi masyarakat untuk mengawal penggunaan dana desa diperkuat. Bamsoet menyebut masyarakat tak boleh bersikap apatis, serta harus kritis terhadap pengelolaan dana desa.
Terlebih di dunia kontemporer saat ini, kata dia, demokrasi keterwakilan dipandang tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodir aspirasi masyarakat secara utuh. Demikian pula dalam pembangunan desa untuk menjamin sebuah kebijakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, kebijakan tersebut harus bertransformasi ke arah yang lebih partisipatif.
"Dalam konteks pengelolaan anggaran, inilah yang kita maknai sebagai participatory budgeting, dimana masyarakat desa memiliki andil dalam kebijakan pengelolaan dana desa. Budaya partisipasi ini juga menjadi sarana pendidikan politik dan demokrasi yang penting bagi masyarakat desa," pungkas Bamsoet. dtc