Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta menegaskan, kehadirannya di Tapteng ditugaskan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas perintah Presiden Joko Widodo.
Pj Bupati Sugeng Riyanta menyatakan itu kepada wartawan, usai menerima utusan para demonstran mengatasnamakan Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapteng, di ruang kerjanya, Rabu (27/12/2023).
“Bagi yang menyuruh saya pergi dari Tapteng ini, perlu saya sampaikan, saya ke sini ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri atas perintah Presiden, selama satu tahun dari 15 November 2023 sampai 14 November 2024,” kata Sugeng Riyanta.
Dikatakan Sugeng Riyanta, penugasannya tersebut untuk menjamin jalannya pemerintahan yang bersih jalan terus, tidak mandek, juga mempersiapkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
“Masyarakatnya kondusif, ASN-nya netral, sehingga betul-betul Pemilu yang berkualitas,” kata Sugeng Riyanta.
BACA JUGA: Demo Minta Mendagri Copot Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Cuma Dihadiri Seratusan Orang
Mantan Wakajati Bangka Belitung itu juga menjelaskan, meski tujuan tersebut selesai, belum tentu dapat meninggalkan Tapteng, sebelum menuntaskan tugas yang diamanatkan terlebih dahulu.
Terkait pernyataan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu tentang ketidakhadiran para OPD, Camat, Sekda serta para Kepala Puskesmas di Kantor DPRD Tapteng pada, Rabu (27/12/23), Sugeng Riyanta mengatakan, kalau dihadiri totalnya mencapai hampir 60 orang.
“Yang diundang itu, Sekda, Asisten, staf ahli, seluruh OPD, para camat, para kepala Puskesmas, berarti hampir 60 orang, itu diundang dalam waktu bersamaan. Tentu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sugeng Riyanta juga mengungkap, dia masih menunggu komitmen Ketua DPRD terkait RDP tersebut, mengingat kejadian sebelumnya, saat dia memimpin rapat internal di Dinas Kesehatan diterobos masuk oleh ketua DPRD dan mengambil alih rapat.
“Saya masih menunggu komitmen Ketua DPRD. Apakah RPD ini dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang dan tata tertib atau tidak,” katanya.
Sugeng Riyanta mengilustrasikan, Bupati saja ketika sedang memimpin rapat internal diperlakukan dengan aksi sepihak dengan mengambil alih rapat. Lantas, apakah kemudian ada jaminan bahwa OPD tidak diperlakukan seperti itu.
“Ingat, DPRD dengan bupati itu tidak bisa saling intervensi, kita seimbang. Bupati tidak bisa memerintahkan DPRD, begitu juga DPRD tidak bisa intervensi bupati,” katanya.
Jadi, jangan menganggap DPRD itu seperti DPR pusat, beda itu hak dan kedudukannya. Tolong dipelajari dulu, nanti baru duduk bersama untuk menyamakan persepsi, kalau itu sudah cocok.
Sebelumnya, dalam RDP tentang netralitas PNS, tahu-tahu rapat diskors secara sepihak, kemudian para OPD dimasukkan ke ruang kerja Ketua DPRD, diajak ke sana. Ternyata, di sana sudah ada tokoh politik tertentu yang menunggu.
“Pembicaraannya di situ, OPD saya seolah-olah menjadi takut. Tidak berbicara tema RDP lagi, tetapi berbicara tentang pemerintahan saya. Itu yang saya jaga, saya Bupati, saya harus menjaga moral dan saya harus menjaga betul teman-teman saya OPD ini bekerja untuk rakyat,” kata Sugeng Riyanta.