Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gaza City - Kelompok Hamas mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan (Afsel) yang menggugat Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina. Hamas menyebut Afsel telah membuktikan kepada dunia bahwa Israel melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Seperti dilansir Press TV, Jumat (12/1/2024), ucapan terima kasih kepada Afsel itu disampaikan oleh salah satu anggota Biro Politik Hamas, Izzat al-Rishq, dalam pernyataannya pada Kamis (11/1) waktu setempat ketika Mahkamah Internasional atau ICJ menggelar sidang perdana gugatan Afsel terhadap Israel.
Dalam gugatan yang diajukan pada Desember tahun lalu itu, Afsel menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam serangan-serangannya terhadap Jalur Gaza untuk merespons serangan Hamas pada awal Oktober lalu.
Afsel juga menuntut penghentian operasi militer Tel Aviv di daerah kantong Palestina itu.
Rishq dalam pernyataannya menyebut bukti yang diajukan Afsel dalam persidangan di Mahkamah Internasional telah "membuktikan kepada seluruh dunia bahwa rezim Zionis telah melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Gaza".
"Sekali lagi, Afrika Selatan membuktikan keaslian posisi prinsipnya dalam mendukung bangsa Palestina," ucapnya.
"(Afrika Selatan) Telah membuktikan bahwa negaranya menentang kejahatan kejam rezim Zionis terhadap bangsa kita dan hak-hak sahnya," sebutnya.
Sidang perdana untuk mengadili gugatan Afsel terhadap Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza telah digelar di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Kamis (11/1) waktu setempat.
Dalam sidang perdana itu, para hakim Mahkamah Internasional mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya terhadap Israel. Afsel juga mengajukan bukti-bukti untuk menunjukkan kebrutalan Israel di Jalur Gaza untuk memperkuat tuduhan genosida yang dilontarkannya.
Salah satu advokat yang mewakili Afsel dalam gugatan di Mahkamah Internasional itu, Adila Hassim, mengungkapkan bahwa rezim Israel telah "mengerahkan 6.000 bom per minggu" dalam serangan-serangannya terhadap Jalur Gaza.
"Setidaknya 200 kali, Israel telah mengerahkan bom seberat 2.000 pon (907 kilogram) ke Gaza bagian selatan, yang mereka anggap aman," sebut Hassim dalam argumennya di persidangan.
"Tidak ada seorang pun yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Sekjen PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak," ujarnya.
Rentetan serangan Israel, menurut otoritas kesehatan Gaza, telah menewaskan lebih dari 23.000 orang, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak. Lebih dari 59.000 orang lainnya mengalami luka-luka, dengan ribuan orang dinyatakan masih hilang dan diduga tewas tertimbun reruntuhan.
Dalam persidangan yang sama, Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola, yang menyampaikan pernyataan pembuka, menegaskan bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.
"Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman yang bisa menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut baik itu masalah hukum atau moralitas," tegas Lamola.
"Respons Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi," sebutnya.
Mahkamah Internasional diperkirakan akan memutuskan langkah darurat pada akhir bulan ini. Namun Mahkamah Internasional tidak akan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida -- yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Kendati demikian, keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak bisa digugat banding, meskipun Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya.
Respons Israel dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Jumat (12/1) waktu setempat. dtc