Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ciduk Imam Suganda (37), pengedar sabu di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 35, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan Kota Medan. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,16 gram.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, kepada medanbisnisdaily.com, Mimggu (28/1/2024), menjelaskan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dalam kasus yang sama.
Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus plastik klip, sendok sabu, HP, kaleng minyak dan uanh uang tunai sebesar Rp 31.000 dan sebuah tas sandang warna hitam.
Tersangka Imam Suganda saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan serta jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. "Guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dem keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar AKP Abdi Harahap.