Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
PELAKSANAAN pemungutan suara 14 Februari 2024 telah berlangsung di Indonesia. Sebagai publik, kelancaran proses pemilihan umum (pemilu) merupakan harapan utama bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam konteks ini keinginan untuk mendapatkan kualitas dan legitimasi pemilu menjadi impian besar semua warga. Jika pemilu tak lancar, serta kualitas dan legitimasinya buruk, maka masyarakat juga yang akan menanggung akibatnya. Sebab, pemilu yang legitimasinya rendah bisa membuat kondisi politik, ekonomi, dan sosial menjadi goyah.
Implementasi pemilu yang berjalan baik menjadi langkah awal yang penting untuk menarik semua daya tarik Indonesia dimata masyarakat internasional. Adanya kondisi politik, keamanan, dan sosial yang stabil menjadi daya tarik dan menjadi semacam jaminan bagi investor untuk menempatkan dana mereka di sektor riil.
Legitimasi jaminan diperlukan karena investor tak bisa serta-merta pergi saat terjadi sesuatu. Karena, dengan adanya jaminan secara penuh, pihak investor dunia akan percaya untuk memberikan dana di negara tujuan investasi.
BACA JUGA: Strukturalisasi Kebijakan Pangan Indonesia
Pergulatan investasi jelas bukan perkara yang mudah. Untuk menciptakan tatanan perekonomian yang kompetitif perlu ada sinergitas tata kelola sumber daya bersumber dari pertukaran investasi sukarela antara barang dan uang yang selaras pada harga pasar akan menghasilkan kuantitas maksimum barang dan jasa dari segenap sumber daya yang tersedia dalam jaringan perekonomian.
Namun kenyataan sehari- hari dalam dunia investasi, pasar tidak selalu hadir dalam wujud yang ideal. Pada tataran pelaksanaanya, perekonomian pasar seringkali terlilit monopoli, seiring melonjaknya inflasi dan pengangguran. Pada sisi yang lain distribusi pendapatan dalam masyarakat laissez-faire sangat tidak merata.
Stabilitas Ekonomi
Secara rasional, Adam Smith telah megemukakan suatu pandangan yang pada hakikatnya menyatakan kegiatan prekonomian tidak perlu diatur oleh pemerintah. Menurut Adam Smith, bila setiap individu dalam masyarakat diberi kebebasan melakukan kegiatan ekonomi yang diinginkan mereka, maka kebebasan untuk mewujudkan efesiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi negara dan dalam jangka panjang kebebasan tersebut akan mewujudkan pertumbuhan akan ekonomi yang teguh dan mantap.
Menurut Adam Smith, bila pemerintah tidak secara aktif terlibat mempengaruhi kigiatan ekonomi, maka sisi perekonomian akan secara sendiri mengatur dan membuat penyesuaian di dalam berbagai aspek kegiatan ekonomi.
BACA JUGA: Melihat Proyeksi Pangan 2024
Dalam analisis ekonomi yang dapat pada masa ini, sistem ekonomi seperti yang diterangkan Adam Smith inilah yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pasar bebas.
Sistem pasar bebas merupakan sistem ekonomi yang mewujudkan kegiatan ekonomi yang paling efisien dan kemakmuran masyarakat yang paling maksimal.
Pandangan ini dipelopori oleh Adam Smith dalam “An Inguary Into The Natur end of thewealth of Nation” yang diterbitkan pada 1776. Menurut teori ini pengaturan kegiatan perekonomian yang tidak perlu jalankan oleh pemerintah, karena ”Insible Hand” yaitu mekanisme pasar, karena terwujudnya kegiatan ekonomi yang efisien dan makmuran masyarakat yang optimum.
Kelemahan-kelemahan sistem pasar bebas telah mendorong pemerintah untuk rela melakukan lebih banyak campur tangan dalam kegiatan. Kritik yang paling ekstrem terdapat sistem pasar bebas telah mewujudkan sistem ekonomi perencanaan pusat.
Dalam sistem perencanaan pusat, sistem perencanaan cocok kegiatan dan jenis barang yang akan diproduksikan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah diatur perencanaan pusat.
BACA JUGA: Dekonsentrasi Ekonomi Digital Indonesia
Secara lugas langkah efisien pasar bebas tidaklah ekstrem seperti golongan yang menyokong penghapusan pasar bebas dan mengantikannya dengan sistem perencanaan pusat.
Smith secara serius membela harmoni sosial tanpa campur tangan dari luar. Dengan kata lain, Smith menolak campur tangan dari pihak tertentu demi kebebasan setiap orang. Laizer faire diartikan sebagai ”biarkan alam melahirkan harmoni sosial tanpa campur tangan”.
Konseptual pasar bebas ini pun dianggap sebagai penolakan kuat atas campur pemerintah. Pemerintah dianggap tidak perlu banyak berperan dalam ekonomi. Menurut pendekatan ini, sistem pasar bebas tanpa ada campur tangan pemerintah merupakan cara terbaik untuk menjamin kebebasan individu.
Dengan melihat teori Smith dalam konteks historisnya, maka perlu ada tatanan kelembagaan yang baru di mana usaha mengejar kekayaan pribadi yang lebih memajukan kesejahteraan bersama.
Kebebasan ekonomi yang terkendali akan menyebabkan model ekonomi pasar bebas yang keberhasilan dan kegagalan setiap orang sangat tergantung pada peran institusi dan kekuatan-kekuatan kontrol sosial lainnya.
Smith tidak menolak dan menyingkirkan tangan pemerintah dari ekonomi pasar bebas. Smith sangat menekankan hukum yang harus ditegakkan oleh pemerintah demi berfungsi baiknya pasar bebas.
Akan tetapi, pendekatan ini terlalu menekankan faktor kelembagaan dalam sistem kebebasan kodrati dan keadilan ala Smith sehingga variable hukum dan pranata sosial terlalu kuat dan dominan.
BACA JUGA: SDM Perusahaan Kelapa Sawit
Keterlibatan Pemerintah
Campur tangan negara dalam hal ini pemerintah tidak boleh dibaca sebagai sebuah dogma yang harus dilaksanakan. Anggapan prinsip tidak campur tangan merupakan suatu doktrin mutlak pasar bebas merupakan suatu keliruan besar karena kesalahan membaca ajaran Smith yang sebenarnya.
Ajaran ini bukan merupakan suatu dogma karena Smith memberi tempat yang sentral bagi peran pemerintah justru demi menegakkan dan menjaga keadilan secara tidak berpihak, sama rata dan berlaku umum.
Karena itu, peran dan campur tangan pemerintah sesungguhnya tidak pernah ditolak secara mutlak oleh Smith, melainkan dikurangi sampai tingkat minimal.
Smith mengakui masing-masing orang tidak bisa setiap saat mampu mengendalikan perilakunya sendiri. Karena itu, dalam wujud kuasa pemerintah selalu dibutuhkan peran pentingnya demi menjaga kepentingan semua pihak.
Pemerintah tak saja dibutuhkan untuk mendukung usaha setiap orang mengejar kepentingannya demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik, tapi juga untuk menyingkirkan hambatan-hambatan tertentu yang mungkin menghalangi kegiatan setiap orang.
Lebih dari itu, peran pemerintah juga dibutuhkan untuk memberlakukan larangan atau hambatan tertentu sejauh dibutuhkan demi tegaknya keadilan. Fungsi dan peran pemerintah dalam menegakkan keadilan merupakan bagian hakiki dan integral dari tatanan ekonomi bebas dan bahwa fungsi dan peran semacam ini tidak dianggap sebagai campur tangan yang merugikan bagi sistem kebebasan kodrati.
Dalam konteks pemajuan investasi nasional yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah menjadi figur penjaga yang berfungsi untuk menjaga tatanan masyarakat yang harmonis.
BACA JUGA: Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju
Demi fungsi ini, pemerintah tidak perlu ikut campur tangan karena campur tangan dalam situasi ini berarti pelanggaran atas keadilan, tetapi dalam situasi yang lain pemerintah dituntut untuk campur tangan secara minimal atau seperlunya saja.
Karena itu, walaupun fungsi pemerintah hanya bersifat minimal saja, akan tetapi sesungguhnya fungsi ini bersifat efektif. Arti efektif dalam pengertian pemerintah benar-benar menjalankan fungsinya untuk menjaga kepastian hukum dan menegakkan keadilan secara sama bagi semua warga negara tanpa pandang bulu.
Fungsi pemerintah sebagai penjaga investasi ini sangat penting karena manusia mempunyai kepentingan yang beragam. Mereka bisa saja berkolusi untuk mengahancurkan mekanisme alamiah pasar bebas demi kepentingan mereka dengan cara mengorbankan kepentingan pihak lain atau kepentingan bersama.
Para investor bisa saling menggilas satu sama lain. Pada tataran inilah, pemerintah diharapkan mempunyai tugas untuk mengurangi bahkan menghapus praktik-praktik yang dapat mengarah pada monopoli dan hak istimewa dengan akibat merugikan pihak lain.
Semoga saja, kinerja investasi pemerintahan Indonesia yang baru akan menghantarkan ekosistem ekonomi nasional pada modernitas yang rasional.
====
Penulis Peneliti dan Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]