Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga memblokir rekening Harvey.
"Pemblokiran (rekening) sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya sekarang-sekarang ini. Dan itu terus berkembang," terang Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya, Senin (1/4/2024).
Namun, Kuntadi belum menyebut jumlah rekening Harvey yang telah diblokir. Termasuk perihal jumlah keuntungan yang diterima Harvey dari kasus itu. Kuntadi mengatakan detail perihal itu akan diterangkan dalam persidangan.
"Nanti akan terang pada saat persidangan. Terkait dengan keuntungan masih dalam proses penelusuran kami. Tenang saja, ini formulasi perhitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli," ucapnya.
Kuntadi menuturkan pemblokiran terhadap rekening Harvey dilakukan pada masa awal penyidikan. Selain sebagai bukti dugaan korupsi, pemblokiran ini dilakukan untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.
"Kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami. (Penelusuran) TPPU sudah kita lakukan, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," pungkasnya. dtc