Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis separuh dari tuntutan jaksa. Hakim mempertimbangkan Hasbi telah mengabdi selama 31 tahun di MA.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (3/4/2024), Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa KPK meyakini Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," kata jaksa KPK.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.
Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim pun memiliki pendapat lain dan kemudian menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara. Hakim dalam putusannya juga meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 3.880.844.000.400 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap hakim.
Pertimbangan Hakim Vonis 6 Tahun
Adapun hal yang meringankan dalam putusan ini adalah Hasbi bersikap sopan dalam sidang. Selain itu, Hasbi belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan; Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim.
Sedangkan hal memberatkan pada diri Hasbi adalah telah merusak kepercayaan masyarakat kepada MA. Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Keadaan yang memberatkan; perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, dan Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," pungkas hakim.
Hakim Singgung Pengabdian 31 Tahun
Hasbi Hasan menungkap pertimgangan Hasbi divonis 6 tahun penjara Hakim mempertimbangkan masa pengabdian Hasbi selama 31 tahun di MA.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian Terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).
Hakim mengatakan Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan memperoleh sanksi selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat bahwa Hasbi telah menorehkan prestasi dan memberikan kontribusi untuk MA.
"Dan selama pengabdian tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum, dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusinya dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," ujar hakim. dtc