| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

SETELAH terjadi penerimaan pajak meroket akibat kenaikan komoditas global pada 2022 dan 2023, kinerja pajak 2024 nyatanya menurun drastis seiring dengan melandainya harga komoditas.
Berdasarkan data ekonomi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), penerimaan pajak pada bulan Januari sampai Mei 2024 terkontraksi 8,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni dari Rp 830,5 triliun jadi Rp 760,4 triliun. (Kemenkeu RI, 2024)
Turunnya kinerja pajak faktanya mulai terjadi sejak awal 2024. Per Januari 2024, setoran pajak negara minus 8,07 persen secara tahunan. Berturut-turut selanjutnya minus 3,9 persen per Februari, minus 8,8 persen per Maret, dan minus 9,3 persen per April. Sementara pada sisi pengeluaran pemerintah dari hari ke hari semakin besar.
Selain belanja wajib dan rutin yang harus dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah harus membayar cicilan bunga utang yang semakin besar. Pada tahun ini saja pembayaran bunga utang sudah mencapai Rp 497,3 triliun (Kemenkeu RI, 2024).
Tingginya pengeluaran negara jelas menimbulkan banyakdampak resiko diantaranya pengeluaran yang membengkak tanpa serapan rasional. Apalagi jika membaca tantangan pada tahun depan, nilai pengeluaran negara diperkirakan akan membengkak menjadi Rp 561 triliun.
Kondisi ini jelas akan membuat keuangan negara menjadi sangat defisit, apalagi pemerintah punya proyek ambisius seperti pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) yang sebelumnya diwariskan rezim Joko Widodo kepada Prabowo Subianto. Selain persoalan IKN, tantangan program makan bergizi gratis, sebagai janji politik Presiden terpilih Prabowo Subianto jelas membutuhkan anggaran sebesar Rp 71 triliun pada 2025.
Jika pengeluaran semakin tinggi dan sedikit mendapatkan serapanpenerimaan negara maka darimana negara kita akan mampu mendapatkan serapan pendapatan yang potensial?
BACA JUGA: Devaluasi Sistem Fiskal Indonesia
Devaluasi Kebutuhan
Salah satu opsi besar yang kemungkinan diambil oleh pemerintah dalam mendukung optimalisasi serapan penerimaan negara ialah dengan cara menaikan tarif pajak yang dipungut dari wajib pajak.
Namun hal penting yang perlu dipahami bahwa ini merupakan kebijakan non populis yang tentu menjadi rawan protes dari banyak lapisan masyarakat. Dalam perspektif lain, jika bersandar pada rasionalitas kondisi yang terjadi saat ini, maka sebenarnya ada celah kebutuhan yang cukup mendukung terjadinya kenaikan pajak.
Karena berdasarkan pada amanat Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang menata persoalan tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak konsumsi maka semestinya tarif pajak tersebut dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi kebijakan menaikkan tarif pajak ditengah kondisi gejolak ekonomi, daya beli masyarakat yang lemah serta faktualitas perkembangan sektor riil yang
masih tertekan sudah pasti akan menjadi kurang tepat untuk dilaksanakan.
Dalam kondisi inilah pemerintah sangat disarankan berhati -hati menyikapi kenaikan tarif pajak demi mencegah kemungkinan terjadinya peningkatan beban biaya hidup yang tinggi.
Secara kajian ilmiah sebenarnya penting dicermati apakah kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN benar- benar strategis untuk mendongkrak penerimaan pajak secara riil ataukah jalan sesaat dalam mendapatkan uang secara banyak.
Analisis ini setidaknya dapat dikaji dari perkembangan riset terbaru dari World Bank, dalam Indonesia Economic Prospect yang rilis pada Juni 2024. Dapat dilihat jika dampak absolut kenaikan tarif PPN akan mengalami perkembangan dari 10 persen ke 11 persen pada 2022, hanya mengalami kenaikan sebesar 0,3 persen terhadap
produk domestic bruto (PDB) pada 2022 dan 0,4 persen terhadap PDB pada 2023 (World Bank, 2024).
BACA JUGA: Hilirisasi Industri Bisnis Peternakan
Secara spesifik World Bank sebenarnya menilai jika masalah penerimaan pajak yang tinggi pada 2022 dan 2023 yang banyak didukung oleh kenaikan harga komoditas daripada kenaikan tarif PPN.
Pada penalaran ini dapat disimak jika langkah menaikan tarif PPN sesungguhnya tidak efektif bila basis pajak dan serapan kepatuhan pembayar pajak masih rendah.
Dalam estimasi mendasar dibutuhkan peningkatan pendapatan negara menjadi 23 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam lima tahun mendatang dari13,2 persen PDB pada tahun 2023.
Membaca estimasi ini jelas ada kebutuhan mendasar pemerintah Indonesia agar mampu menata kestabilan fiskal negara, dalam konteks ini perlu dilihat seberapa optimal pemerintah Indonesia dalam hal keterukuran pembiayaan pembangunan, berapa proyeksi kapasitas fiskal yang kemungkinan dapat ditingkatkan selama lima tahun mendatang, selanjutnya penalaran tentang bagaimana cara meningkatkan penerimaan negara dan jika kebijakan ekonomi tersebut gagal terlaksana, langkah - langkah apa saja yang diformulasikan pemerintah guna menjaga kestabilan fiskal agar dapat terus stabil.
Sederet pertanyaan ini harus menjadi kunci devaluasi kebutuhan pengeluaran negara pada saat sekarang dan masa mendatang.
BACA JUGA: Tindakan Afirmatif Ekonomi Negara
Tantangan Sistem
Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara yang baik dalam mengelola kestabilan fiskal negara? Jika membaca data-data ekonomi pada banyak negara di dunia, maka ada banyak negara yang sangat konsen pada peranan efektivitas pengeluaran negara yang relatif kecil.
Pada proporsi ini dibutuhkan keterlibatan pemerintah dalam hal menata kebijakan ekonomi pengeluaran negara yang relatif kecil dengan tata cara pengaturan proyeksi fiskal secara matang.
Apakah ukuran pengeluaran negara optimal hanya sekitar 25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)? Jika ini menjadi dasar proyeksi tentu kajian ini harus ditinjau lagi, karena yang menjadi fakta mendasar PDB atau Gross Domestic Product (GDP) merupakan nilai barang dan jasa akhir berdasarkan harga pasar yang diproduksi oleh perekonomian satu periode dengan menggunakan faktor - faktor produksi yang berada dalam perekonomian.
Barang dan jasa yang menjadi indikator dalam PDB merupakan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen terakhir. Kemudian harga pasar tersebut dihitung berdasarkan tingkat harga berlaku pada periode bersangkutan.
Selanjutnya, faktor produksi yang berlokasi di negara bersangkutan dalam perhitungan PDB tidak mempertimbangkan asal faktor produksi yang digunakan dalam
menghasilkan output. Artinya, kalau PDB dapat dikelola dengan baik maka untuk ukuran pengeluaran boleh jadi dapat tertata tapi kondisi ini tidak akan memancing dorongan serapan penerimaan negara secara besar.
Untuk saat ini peranan pengeluaran pemerintah pusat terhadap PDB sekitar 14 persen PDB. Jika terjadi pengeluaran besar maka hal itu melingkupi persoalan kebutuhan mendasar dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Tapi sesungguhnya kebutuhan pengeluaran ini tidak berdampak besar. Karena secara kenyataan, kontribusi pengeluaran dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
hanya 1,2 persen PDB setelah dikurangi dana transfer ke daerah.
Dengan standarisasi sistem seperti ini maka pemerintah nasional idealnya harus mampu mengeluarkan pengeluaran negara sebesar 5 persen dari PDB agar sistem fiskal menjadi stabil dan terpacu.
BACA JUGA: Nilai Utama Preferensi Ekonomi
Dalam rasionalitas inilah sangat dibutuhkan yang Namanya peningkatan rasio pajak. Pada 2023, rasio pajak terhadap PDB hanya 10,3 persen. Titik pencapaian ini lebih rendah dari rasio pajak tertinggi era reformasi, yaitu 13,3 persen PDB pada 2008.
Secara sederhana hasil pendapatan ini merupakan bentuk kontribusi dari pendapatan luar perpajakan tetap yang berada dalam 3 persen PDB.
Artinya perlu ada kenaikan rasio perpajakan terhadap PDB sebanyak 10 persen dalam lima tahun kedepan atau naik rata-rata sekitar 2 persen PDB per tahun.Tapi apakah hal ini akan dapat terwujud, karena harus diakui tantangannya disini peningkatan rasio pajak terhadap PDB harus didorong dengan ketersedian pembangunan ruang fiskal yang tak terlalu besar.
Mencuatnya diskursus soal pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) boleh jadi langkah taktis yang ditawarkan pemerintah baru dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto demi memadatkan sektor pengumpulan penerimaan negara dengan proporsi kewenangan yang lebih baik dan mudah pertanggungjawaban secara transparan.
Tapi jangan lupa tantangan pembentukan dari lembaga baru juga akan menciptakan struktur birokrasi yang lebih panjang. Karena kordinasi antar Lembaga boleh jadi akan semakin sulit jika tidak dikordinasi dalam satu wadah Kementerian. Kekhawatirannya Lembaga baru ini hanya akan menjadi ladang korupsi dari banyak penerimaan negara.
Secara sederhana kunci rasional dalam mencari sumbu kestabilan fiskal negara saat ini sesungguhnya hanya ada pada dorongan kesadaran tinggi membayar pajak dan kesediaan banyak orang untuk membuka ruang kolaborasi bisnis usaha secara tersistem.
Karena jika menilik kontribusi serapan ekonomi negara dalam beberapa waktu terakhir, sektor potensial layanan ekonomi digital nyata memberi benefit yang besar bagi penerimaan negara.
Dari sisi pemerintah, kebijakan penghematan dalam hal pengeluaran negara jelas menjadi kebutuhan mutlak yang harus diprioritaskan demi keterpaduan akselerasi
ekonomi.
BACA JUGA: Momentum Strategis Hadapi Gejolak Ekonomi
Sudah saatnya pemerintah Indonesia berani secara konsisten dalam menerapkan sistem pengeluaran negara dengan rasionalitas target proyeksi secara terstruktur.
Andaikata target pelaksanaan per tahun tidak tercapai, alangkah baiknya jika pengeluaran berikutnya dapat dihentikan secara tegas. Bukan untuk menjadikan cara ini sebagai jebakan korupsi dengan kegagalan program tahunan tapi demi menata keuangan negara dengan standarisasi sistem pengeluaran yang dapat dikendalikan secara transparan.
Dalam konteks inilah, harus ada dorongan keberanian integritas diri dari pemerintah nasional untuk mau menghentikan slot-slot anggaran pengeluaran mana saja yang tidak memberi mamfaat luas dan keuntungan rasional secara efektif dan efisien.
Inilah yang menjadi tantangan utamanya. Tentu untuk mencapai pemajuan ini dibutuhkan standarisasi integritas sumber daya manusia (SDM) dan sistem audit ketat demi terwujudnya ekosistem fiskal yang sehat dan bermutu. Jika efektivitas pengeluaran ini berhasil dilakukan, maka bukan mustahil efektivitas dari hasil kerja fiskal negara akan cepat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
====
Penulis Analis , Konsultan dan Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

