Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
DIANUTNYA konsep Negara Indonesia sebagai negara hukum di satu sisi telah menempatkan setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta kedudukan yang sama di dalam hukum.
Di sisi lain menjadi suatu kewajiban mutlak bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara melaksanakan amanat UUD 1945. Tentunya pemerintah di sini maksudnya dalam pengertian yang seluas luasnya termasuk unsur lembaga yang terkait dengan kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum.
Tetapi dalam kenyataannya banyak terjadi kasus yang nyata-nyatanya melanggar hak-hak warga negara tersebut, sehingga tidak bisa dikatakan salah jika masyarakat menganggap bahwa penegakan hukum ternyata tajam ke bawah tumpul ke atas.
BACA JUGA: Pemanggilan Bacawapres Cak Imin, Politisasi atau Penegakkan Hukum KPK?
Ada beberapa kasus salah tangkap yang terjadi. Seperti contohnya Polsek Medan Area yang menimpa Nando Marbun yang diduga pelaku pencurian. Dia disiksa dan dipaksa mengaku sebagai otak pelaku pencurian dan akhirnya pihak Polsek Medan Area meminta maaf dan membebaskannya.
Pendampingan oleh penasihat hukum dalam menghadapi suatu perkara mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan dan sampai pengadilan merupakan hak dari setiap warga negara.
Menggunakan jasa seorang advokat tentunya membutuhkan biaya, sehingga jasa advokat hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang mampu secara ekonomi. Bagaimana dengan orang orang yang secara ekonomi kurang mampu?
BACA JUGA: Menyoal Sarana Penanggulangan Tindak Pidana
Sebenarnya hal ini sudah dijawab dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 56 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu dan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai nasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka dan penasehat hukum yang ditunjuk memberikan bantuannya secara cuma-cuma.
Ketentuan ini menunjukan bahwa orang yang tidak mampu diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, yang penasehat hukumnya ditunjuk pejabat yang bersangkutan di setiap pemeriksaan. Walaupun hal ini belum bisa berjalan optimal, karena ada anggapan dari polisi bahwa keberadaan penasehat hukum dapat mengganggu proses pemeriksaan.
Walaupun seorang advokat sudah ditunjuk oleh pejabat yang berwenang tentu diperlukan juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh advokat. Dalam hal ini Menteri Kehakiman mengeluarkan Instruksi Menteri Kehakiman Nomor : M.24-UM.06.02 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Kurang Mampu, yang diubah oleh Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-UM.06.02 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Program bantuan hukum dari negara ini bisa jadi kurang maksimal dalam penerapannya di masyarakat. Salah satunya dikarenakan ketidaktahuan masyarakat mengenai hal ini.
BACA JUGA: KUHP Baru Menyoal Ancaman Hukuman Bagi Koruptor
Untuk menyempurnakan program bantuan hukum ini, disahkanlah UU No16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya UUBH). Hal yang penting dari UU Bantuan Hukum ini adalah bahwa dana pemberian bantuan hukum dari pemerintah tidak lagi disalurkan melalui pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara, tetapi langsung kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bantuan hukum.
UU ini menjadi sangat penting dan urgen, karena LBH atau organisasi kemasyarakatan tidak hanya memberikan bantuan hukum pada semua tahap pemeriksaan saja, juga memberikan bantuan hukum dalam bidang keperdataan, tata usaha negara, juga dapat memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat.
Hal ini menjadi penting karena selain memberikan jasa bantuan hukum di pengadilan, seyogyanya advokat melalui LBH atau organisasi kemasyarakatan harus turut memberikan advokasi kepada masyarakat sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat.
Dalam hal yang sangat penting dalam UU ini adalah semua biaya yang dikeluarkan baik dalam program bantuan hukum di pengadilan (litigasi) maupun program di luar pengadilan (non-litigasi) tidak diperkenankan dipungut dari penerima bantuan hukum dan ditanggung oleh APBN dan APBD serta dapat berasal dari dana hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan yang lain yang sah dan tidak mengikat.
Tentunya penerima bantuan hukum ini adalah masyarakat yang kondisi ekonomi kurang mampu yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan kurang mampu.
BACA JUGA: Hukum yang Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Keberadaan UU ini merupakan satu kemajuan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga kasus-kasus salah tangkap dapat dihindari dan masyarakat yang kurang mampu memperoleh haknya sebagaimana dalam UUD 1945 yaitu berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Harapan besar dari keberadaan UU Bantuan Hukum ini adalah semoga pernyataan “hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas” tidak terdengar lagi. Sehingga tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dapat diwujudkan.
====
Penulis Mahasiswa Magister Hukum USU 2022
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]