| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) bakal mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Kepala Kepolisian Daerah (Kapoldasu) untuk hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan Register 40 Padang Lawas (Palas).
Direncanakan, agenda hearing itu akan digelar pekan depan.
"Ya, ada putusan MA soal lahan register 40 di Palas. Kita (DPRDSU) akan mengundang Kapoldasu dan Kajatisu," kata Wakil Ketua DPRDSU Ihwan Ritonga kepada wartawan di Medan, Jumat (3/1/2024).
Dikatakan, nantinya RDP itu akan membahas soal keputusan eksekusi kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006.
Langkah tersebut, kata politisi Gerinda itu, seiring kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan pendapatan negara dari sektor perkebunan sawit.
"Kita kemarin mendapatkan informasi dari masyarakat kembali diingatkan tentang bagaimana semangat pemerintah meningkatkan pendapat negara dari sektor perkebunan. Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan pak Prabowo untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satu yang dilakukan juga dengan menarik aset negara dalam hal ini lahan perkebunan milik negara yang tidak memberikan kontribusi terhadap negara," katanya.
Kawasan register 40 di Palas, katanya, merupakan areal perkebunan sawit yang luasnya diperkirakan 156.000 hektare. Lokasinya terletak di Kabupaten Padang Lawas hingga Padang Lawas Utara.
Dalam keputusan itu, sebut Ihwan, MA memerintahkan penarikan barang bukti yang disita berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare milik PT Torganda dan perusahaan lain yang menguasai lahan negara di register 40.
"Kita kemarin kembali diingatkan ada masyarakat yang memberikan informasi kepada saya selaku wakil ketua DPRD Sumut bahwasanya ada lahan di register 40 seluas kurang lebih 156 ribu hektare milik negara yang kini sudah menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Padang Lawas dulunya itu merupakan Kabupaten Tapanuli Selatan," sebutnya.
Makanya, katanya lagi, melalui RDP itu DPRDSU mendorong kepada Kejaksaan Tinggi Sumut karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung tentang Register 40 ini merupakan milik negara untuk disita negara untuk kemudian bisa dikelola.
"Ironisnya, sejak keputusan MA yang dikeluarkan pada 2006, lahan tersebut belum kembali kepada negara," sebutnya
Menurutnya, penyitaan aset perkebunan negara di Register 40 Padang Lawas sangat relevan untuk dilakukan.
Ihwan menyebut, keberadaan perusahaan perkebunan di lahan negara seperti di Register 40 tidak memberi kontribusi bagi daerah.
Padahal bila dikelola, pemerintah bisa menghasilkan pendapat untuk negara.
"Jadi kita melihat kita mendengar itu dikuasi oleh pengusaha dan sudah akan keputusan MA untuk lahan itu disita negara nantinya kita harapkan jika lahan ini ingin dikelola negara ini kita minta kepada Kejatisu untuk nantinya mengeksekusi keputusan MA tahun 2006 itu," sebut Ihwan.
Itu lantaran jika dikelola oleh negara lahan itu bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Tentunya kita berharap seluruh aset negara bisa diamankan dulu. Ini sesuai semangat yang disampaikan pak Prabowo jadi tidak ada lagi perusahaan yang bermain mata untuk memiliki lahan negara.
"Rapat dengar pendapat rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan. Ihwan mengatakan selain Kejatisu, DPRD Sumut turut mengundang Polda Sumut. Kita akan undang Kejatisu untuk Rapat Dengar Pendapat kemudian Polda Sumut sebagai pihak keamanan dalam waktu dekat kita undang." pungkasnya.

